Pelaku Pemasok Gambar Pelecehan Anak Terbesar di Dunia Divonis 27 Tahun Penjara

- 16 September 2021, 12:13 WIB
Ilustrasi gambar kasus pelecehan seksual terhadap anak
Ilustrasi gambar kasus pelecehan seksual terhadap anak /pixabay/Alexas_Fotos

ARAHKATA - Otoritas Amerika Serikat (AS) tetapkan masa hukuman bagi seorang pria yang telah menjadi pemasok gambar pelecehan seksual terhadap anak terbesar di dunia dengan hukuman penjara selama 27 tahun.

Pria bernama Eric Eoin Marques (36 tahun) ini telah membuat dan mengoperasikan server di web gelap yang memungkinkan pengguna dapat mengakses jutaan gambar dan video ilegal secara anonim, di antaranya gambar pemerkosaan dan penyiksaan terhadap anak dan balita.

Penegak hukum mengaku belum pernah melihat gambar yang begitu banyak seperti itu, sebelum menemukannya di server milik Marques.

Baca Juga: Bantu Pengungsi Afghanistan, Para Mantan Presiden AS Bentuk 'Welcome.Us'

Hakim Distrik AS, Theodore Chuang mengatakan jika kejahataan ini setara dengan kejahatan gembong narkoba.

"Kejahatan ini benar-benar tercela," kata Chuang, pada Kamis, 16 September 2021.

Sebelum penetapan hukuman, Marques meminta maaf kepada para korban dan meminta kesempatan kepada pengadilan.

"Saya telah menghancurkan reputasi saya dan keluarga saya, tolong beri saya kesempatan kedua," katanya.

Baca Juga: Qatar Minta Taliban Tepati Janji Hormati Hak Perempuan di Afghanistan

Sementara itu, Hakim setuju untuk merekomendasikan Biro Penjara Federal untuk memberikan keringanan, karena Marques sudah menjadi tahanan dengan perilaku yang baik selama 8 tahun di penjara Irlandia dan AS sejak penangkapannya di tahun 2013.

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x