Resmi Bebas, Angelina Sondakh Jalani CMB dan Wajib Lapor 2 Minggu Sekali

3 Maret 2022, 17:11 WIB
Angelina Sondakh bebas pada 3 Maret 2022, berikut profil dan biodata Angelina Sondakh lengkap dengan perjalan karier sebelum terjerat korupsi dan dipenjara 12 tahun. /ANTARA/Puspa Perwitasari

ARAHKATA - Angelina Sondakh akhirnya resmi menghirup udara bebas usai menjalani hukuman penjara selama 9 tahun 10 bulan 5 hari.

Angelina Sondakh kini menjalani cuti menjelang bebas (CMB).

"CMB mulai dilaksanakan tanggal 3 Maret 2022 dari Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta," ujar Kepala Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Ibnu Chuldun dalam keterangannya, Kamis 3 Maret 2022.

Baca Juga: Bebas dari Lapas, Angelina Sondakh Minta Maaf ke Masyarakat Indonesia

Diketahui, Angelina Sondakh telah menjalani masa pidana selama 9 tahun, 10 bulan, 5 hari. Sementara itu, masa reintegrasi sosial Angelina Sondakh berakhir pada 1 Juni 2022

Selama menjalani masa reintegrasi sosial, Angelina Sondakh akan menghuni Apartemen Belezza Albergo, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

"Telah disusun rencana bimbingan serta melakukan asessment kebutuhan bagi yang bersangkutan dalam rangka pembimbingan lapor diri klien dilaksanakan 2 minggu sekali dengan fix methods yaitu virtual dan tatap muka," jelas Ibnu.

Baca Juga: Hari Anti Korupsi Sedunia, Menag Buat Pernyataan

Ketika berada di Rutan Kelas I Pondok Bambu dan Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta, Angelina Sondakh tergolong aktif berkegiatan.

Di antaranya aktif kegiatan menggambar desain mukena dan kerudung, aktif dalam kegiatan menjahit memproduksi mukena dan tas, aktif mengikuti pelatihan membatik, dan lain-lain.

Diberitakan sebelumnya, Angelina Sondakh menjalani pidana di Lapas Perempuan Jakarta terhitung mulai 27 April 2012.

Baca Juga: Koalisi Masyarakat Mafia Anti Korupsi Minta KPK Periksa Thohir Brother

Dia dihukum penjara dalam kasus anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) atau dikenal dengan kasus Wisma Atlet.

Angelina Sondakh dihukum penjara 10 tahun, denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 2,5 miliar dan 1,2 juta dolar Amerika Serikat subsider 4 bulan 5 hari.***

Editor: Tia Martiana

Tags

Terkini

Terpopuler