ASN Pemkot Depok Kembali Berstatus Tersangka Korupsi Damkar

- 6 Januari 2022, 19:56 WIB
Ilustrasi korupsi atau maling uang rakyat. Presiden Jokowi menegaskan, dirinya perlu mengingat aparat penegak hukum bahwa masyarakat menunggu hasil nyata dari pemberantasan korupsi.
Ilustrasi korupsi atau maling uang rakyat. Presiden Jokowi menegaskan, dirinya perlu mengingat aparat penegak hukum bahwa masyarakat menunggu hasil nyata dari pemberantasan korupsi. /Pixabay/mohamed_hassan/

ARAHKATA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok kembali menetapkan satu orang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan Kota Depok sebagai tersangka perkara Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor.

“Ya kemarin kami telah menetapkan kembali satu orang tersangka atas nama WI yang berstatus PNS pada Dinas Damkar dan Penyelamatan Kota Depok," terang Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Depok Sri Kuncoro melalui keterangan tertulis yang diterima arahkata.pikiran-rakyat.com, Kamis 6 Januari 2022.

Kajari menjelaskan, tersangka inisial WI berkedudukan sebagai pejabat pengadaan pada saat terjadinya peristiwa tindak pidana korupsi belanja seragam PDL dan sepatu PDL Damkar Depok tahun anggaran 2017-2018 lalu.

Baca Juga: Belum Lama Sertijab, Kadishub Depok Kini Berstatus Tersangka di Bareskrim Polri

"WI disangkaan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 KUHP", ungkap Sri Kuncoro.

"Jadi total sudah tiga tersangka dalam perkara korupsi Dinas Damkar dan Penyelamatan Kota Depok," tambahnya.

Kuncoro membeberkan, dari ketiga tersangka itu, rincian dua tersangka klaster tindak pidana korupsi belanja seragam PDL dan sepatu PDL Damkar Depok tahun anggaran 2017-2018 yakni, AS selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan Mantan Sekretaris Dinas Damkar dan Penyelamatan Kota Depok Depok serta WI selaku Pejabat Pengadaan.

Baca Juga: Upaya Kejari Depok Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional Tahun 2022

"Estimasi kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh kedua tersangka tersebut berkisar Rp 250.000.000 juta", tulisnya.

Sedang, lanjut Kuncoro, pada klaster korupsi pemotongan gaji pegawai Dinas Damkar dan Penyelamatan Kota Depok dengan tersangka berinisial A yang menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu.

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x