Resmi! Pemerintah Perpanjang PPKM Jawa-Bali

15 Maret 2022, 11:32 WIB
Ilustrasi PPKM Jawa - Bali /(Foto: PMJ News/Ilustrasi/Hadi)./

ARAHKATA - Secara resmi pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali pada 15-21 Maret 2022.

Meski begitu beberapa wilayah PPKM level 3 menurun secara signifikan.

Hal tersebut sesuai dengan pernyataan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri atau Inmendagri Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2 COVID-19 di Wilayah Jawa-Bali.

Baca Juga: DKI Jakarta Terapkan PPKM Level 2, Anies Baswedan Minta Disiplin Prokes

"Terjadi penurunan jumlah daerah yang berada di level 3 yang semula berjumlah 84 daerah menjadi 66 daerah (untuk Jawa-Bali)," ucap Direktur Jenderal Bina Adwil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Safrizal, Selasa 15 Maret 2022.

Kemudian wilayah dengan Level 2 jadi bertambah yang semula 37 daerah menjadi 55 daerah.

Sedangkan untuk daerah Level 4 belum mengalami perubahan dari Inmendagri Nomor 15 Tahun 2022, yaitu tetap 7 daerah.  

Baca Juga: Perhatian! Kemendagri Resmi Perpanjang PPKM Jawa-Bali

"Begitu juga halnya dengan Level 1 hingga saat ini belum ada daerah di wilayah Jawa dan Bali yang masuk ke level 1," katanya.

Safrizal menuturkan, Mendagri Tito Karnavian memang kembali mengevaluasi pelaksanaa PPKM di seluruh Indonesia.

Dari evaluasi, kata Safrizal, menunjukkan penanggulangan COVID-19 di Indonesia memperlihatkan tren yang terus membaik dengan adanya penurunan jumlah kasus harian, serta menggeliatnya roda perekonomian di berbagai wilayah melalui kebijakan relaksasi yang diterapkan oleh pemerintah.

Baca Juga: Pasar Tradisional di Kota Bandung Perketat Prokes Seiringnya PPKM Level 3

Menurut Safrizal, untuk wilayah di luar Jawa dan Bali, perpanjangan PPKM diatur dalam Inmendagri Nomor 17 Tahun 2022 yang akan berlaku efektif 15-28 Maret 2022.

Lebih lanjut, Safrizal mengungkapkan jumlah daerah yang berada di Level 3 mengalami penurunan yang sangat signifikan dari 320 daerah menjadi 200 daerah.
 
Hal tersebut diikuti dengan naiknya jumlah daerah yang berada di Level 2 dari 63 daerah menjadi 168 daerah, dan Level 1 dari yang sebelumnya 3 daerah menjadi 18 daerah.***

Editor: Tia Martiana

Tags

Terkini

Terpopuler