PPKM Jabodetabek Naik Level 3, Ini Aturan yang Berlaku

- 7 Februari 2022, 17:00 WIB
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan melakukan konfrensi pers terkait PPKM Level 3.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan melakukan konfrensi pers terkait PPKM Level 3. /Tangkap layar YouTube Sekretariat Presiden

ARAHKATA - Virus COVID-19 masih terus melanda dunia terlebih varian Omicron yang membuat lonjakan kasus semakin tinggi.

Untuk itu Pemerintah Indonesia menaikkan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jabodetabek, DI Yogyakarta, dan Bali ke Level 3.

Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan ada sejumlah penyesuaian yang dilakukan di fasilitas publik.

Baca Juga: Langgar PPKM, Satpol PP Kenakan Denda Bar di Kemang Rp50 Juta

"Untuk kegiatan supermarket dapat beroperasi sampai pukul 21.00 dan maksimal pengunjung 60 persen," katanya dalam konferensi pers virtual, Senin 7 Februari 2022.

Sedangkan untuk pasar raya dapat beroperasi sampai 20.00 dengan maksimal pengunjung 60 persen, dan mal dapat beroperasi sampai pukul 21 dengan maksimal pengunjung 60 persen dari total kapasitas.

Baca Juga: Omicron Melonjak, PPKM Wilayah Jawa-Bali Akan Diperpanjang!

"Bagi anak kurang dari 12 tahun minimal vaksin dosis pertama," jelasnya.

Selanjutnya untuk tempat bermain anak serta tempat hiburan dapat dibuka maksimal 35 persen dan wajib menunjukkan bukti vaksinasi.

"Untuk bioskop tetap kita buka dengan anak di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk tetapi harus sudah menerima (vaksin) dosis pertama," tambahnya.***

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah