Perhatian! Kemendagri Resmi Perpanjang PPKM Jawa-Bali

- 22 Februari 2022, 12:37 WIB
Pemerintah kembali memperpanjang PPKM. (Foto: PMJ News/Ilustrasi/Hadi).
Pemerintah kembali memperpanjang PPKM. (Foto: PMJ News/Ilustrasi/Hadi). /

ARAHKATA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali.

PPKM Jawa-Bali diperpanjang selama sepekan mendatang mulai hari ini 22 Februari hingga 28 Februari 2022.

Perpanjangan PPKM itu, diatur melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 12 Tahun 2022 yang berlaku mulai 22 - 28 Februari 2022.

Baca Juga: Pasar Tradisional di Kota Bandung Perketat Prokes Seiringnya PPKM Level 3

Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Syafrizal ZA.

Safrizal menegaskan, perpanjangan PPKM itu dilakukan sebagai salah satu langkah antisipatif penanggulangan COVID-19 di tengah merebaknya varian Omicron di Indonesia.

"Sekaligus sebagai bagian dari upaya transisi secara bertahap menuju endemi COVID-19 dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian," ujar Syafrizal Senin, 21 Februari 2022.

Baca Juga: PPKM Jadi Level 3, Pemkot Bandung Ambil Dua Langkah Cepat

Menurut Syafrizal, berbagai aturan dalam Inmendagri Nomor 12 ini berdasarkan hasil evaluasi atas indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat.

Selain itu, pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi COVID-19 ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

Halaman:

Editor: Tia Martiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x