Kapten Vincent Dilaporkan Dugaan Afiliator Oxtrade, Polda Metro Jaya Selidiki

3 April 2022, 08:00 WIB
Kapten Vincent Raditya akan diperiksa oleh Polda Metro Jaya pada pekan depan terkait dugaan kasus binary option Oxtrade./Instagram/@vincentraditya/ /

ARAHKATA - YouTuber Vincent Raditya alias Kapten Vincent dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan afiliator binary option Oxtrade.

Menanggapi hal itu, pihak Polda Metro Jaya pun menyelidik laporan tersebut.

Kabid Humas Kombes Pol Endra Zulpan menyebut, laporan tersebut telah diterima pihaknya pada Kamis 31 Maret 2022 lalu.

Baca Juga: Kapten Vincent Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Afiliator Oxtrade

"Ya, sudah diterima kemarin," kata Zulpan saat dikonfirmasi, Jumat 1 April 2022.

Saat ini, kata Zulpan, pihaknya tengah mendalami laporan itu.

"Sekarang kami dalami dulu, kami pelajari berkas pelaporannya," jelasnya.

Dalam kasus ini Kapten Vincent dilaporkan oleh seorang korbannya yang berinisial FF. Ia dilaporkan akibat diduga menjadi afiliator Oxtrade dan membuat korban merugi.

Baca Juga: YouTuber Ini Ungkap 34 Nama Afiliator, Ada Nama Kapten Vincent?

Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/1665/III/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 31 Maret 2022.

"Terlapor itu inisial VR selaku terindikasi sebagai afiliator dalam aplikasi Oxtrade yang semacam binary option. Jadi untuk terlapornya ini selaku afiliator, ya," kata kuasa hukum korban Oxtrade, Irsan Gusfrianto, kepada wartawan, Kamis 31 Maret 2022.

Dia menjelaskan, awalnya kliennya merasa tergiur dengan unggahan di media sosial milik Kapten Vincent yang memperlihatkan keuntungan yang didapat dari hasil trading di Oxtrade.

Baca Juga: Terseret dalam Kasus Indra Kenz, Vanessa Khong Ungkap Tak Tertarik Trading

"Di Instastorynya ada bahasa: 'Mau? Caranya join di sini'. Lalu pihak pelapor mengikuti tautan. Setelah itu masuk ke grup Telegram yang mana grup trading itu ada beberapa member, jumlahnya 14 ribu lebih," terangnya.

Namun, dalam trading ternyata korban menderita kerugian yang tak sedikit.

Kapten Vincent dituduhkan melanggar Pasal 378 KUHP, Pasal 27 dan 28 UU ITE, dan Pasal 3 dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang TPPU.***

Editor: Tia Martiana

Tags

Terkini

Terpopuler