Harga Tiket Mahal, Kemenhub Klaim Belum Ada Pelanggaran

30 April 2022, 15:30 WIB
Pergerakan pesawat udara melalui bandara SAMS Sepinggan Balikpapan. /Tri Widodo/Balikpapan City

ARAHKATA - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengklaim belum ada maskapai yang melanggar aturan tarif penerbangan selama periode Lebaran 2022.

Hal demikian menanggapi kabar viral mahalnya tiket pesawat pada masa mudik tahun ini mencapai Rp9,6 juta.

Perlu diketahui, mengenai aturan tarif yang dimaksud tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas (TBA) dan Tarif Batas Bawah (TBB) untuk penerbangan reguler kelas ekonomi.

Baca Juga: Lion Air Buka Suara Soal Harga Tiket Capai Rp9,6 Juta

"Hingga saat ini, kami belum menemukan maskapai yang melanggar aturan tarif batas atas penerbangan seperti yang viral diberitakan. Masih sesuai aturan yang berlaku," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto lewat rilis, Jumat, 29 April 2022 malam.

Kendati begitu, Novie menegaskan setiap proses pelanggaran akan terus dievaluasi oleh  pihaknya. Termasuk juga perihal penerapan harga tarif atas pada kelas bisnis yang dijual maskapai.

"Jika ada yang melanggar, sanksi administratif sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 27 Tahun 2021 secara tegas akan diberlakukan," tutur Novie.

Sanksi administratif ini diberlakukan berdasarkan aturan dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019. 

Baca Juga: Gunung Anak Krakatau Erupsi, Kemenhub: Semua Beroperasi Secara Normal

Dalam Kepmenhub penerapan Tarif Batas Atas (TBA) ditentukan oleh tarif jarak penerbangan dan Tarif Batas Bawah (TBB) ditentukan oleh 35 persen dari batas atas, dari masing-masing kelompok pelayanannya.

Terkait dengan pemberitaan tiket yang mahal di beberapa daerah, Novie menduga tiket itu merupakan penerbangan tidak langsung (transit) atau tiket kelas bisnis.

Hal ini terkait dengan kebijakan internal B to B pada dua maskapai penerbangan yang bermitra.

Aturan dua maskapai penerbangan ini terpaksa digunakan apabila tiket penerbangan reguler kelas ekonomi sudah habis atau rute langsung (direct) tidak tersedia lagi.

Baca Juga: Mantap! Layanan Pengiriman Motor Gratis, Mudik Jadi Ekonomis

Oleh sebab itu, mekanisme sistem Online Travel Agent (OTA) yang merupakan sistem otomatis dalam mencari tiket, akan terus mencari ketersediaan penerbangan sesuai yang dicari konsumen.

Novie menuturkan harga tiket transit memang jauh lebih mahal dibandingkan penerbangan langsung karena merupakan akumulasi tarif dari satu rute ke rute berikutnya. 

Termasuk untuk kelas ekonomi sampai kelas bisnis. Untuk itu, pemerintah hanya mengatur tarif rute direct/langsung pesawat kelas ekonomi.

Tujuannya, tak lain demi menghindari harga tiket yang tinggi.

Novie juga menyarankan kepada calon penumpang untuk membeli atau memesan tiket jauh dari hari keberangkatan, agar mendapatkan harga tiket lebih murah. 

Baca Juga: Lelah Saat Mudik Lebaran? Pospam Kalimalang Sediakan Ini

Apalagi yang harus diperhatikan tanggal tiket pemesanan bukan terjadi pada puncak arus mudik yang biasanya dimulai pada H-4.

Ia menambahkan untuk calon penumpang juga bisa mencari informasi penawaran promosi dari maskapai penerbangan, agen perjalanan, layanan kartu kredit dan lain-lain, yang seringkali memberikan penawaran harga khusus untuk periode tertentu.

"Pilih waktu penerbangan yang tepat, mengingat harga pada saat peak season lebih mahal dibanding low season. Peak season adalah musim dimana banyak orang membeli tiket, biasanya terjadi menjelang liburan dan berlangsung hingga beberapa hari setelahnya," pungkasnya.***

Editor: Agnes Aflianto

Tags

Terkini

Terpopuler