Jemaah Haji yang Wafat di Arab Saudi Akan Dibadalhajikan, Ini Jelas Kemenag

7 Juni 2022, 11:34 WIB
Ilustrasi Jamaah Haji /Pexels/Dibyendu Adhikary

ARAHKATA - Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan setiap jemaah yang wafat di Arab Saudi akan dibadalhajikan.

Penegasan ini diungkapkan langsung oleh Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Ahmad Abdullah.

"Seluruh jemaah yang wafat di Arab Saudi akan dibadalhajikan,” ujar Abdullah dikutip Arahkata pada Selasa, 7 Juni 2022.

Baca Juga: Seorang Jemaah Haji Asal Indonesia Meninggal Setiba di Arab Saudi

Penjelasan ini disampaikan Abdullah menyusul adanya satu jemaah haji Indonesia yang wafat setibanya di Madinah. Jemaah tersebut bernama Suhati Rahmat Ali Binti H. Rahmat dengan Nomor Paspor C6495065 dan berusia 64 tahun.

Almarhumah tergabung dalam kelompok terbang (Kloter) pertama Embakasi Jakarta-Pondok Gede (JKG1). 

Konferensi pers di asrama haji akan digelar secara berkala. Kementerian Agama akan menjelaskan update data dan kondisi jemaah haji Indonesia, baik yang masih di Tanah Air maupun yang sudah di Tanah Suci.

Baca Juga: Jemaah Haji Jakarta Kloter Pertama Sudah Masuk Asrama

Termasuk akan dijelaskan juga data jemaah haji Indonesia yang wafat.

“Pemerintah hanya akan merilis data jemaah wafat yang telah keluar COD-nya (Certificate of dead) dari pihak berwenang,” kata Abdullah.

Adapun pengertian badal haji yang dilansir Arahkata dari berbagai sumber pada Selasa, 7 Juni 2022 adalah adalah ibadah Haji yang dilakukan seseorang atas nama orang lain yang sudah meninggal atau tidak mampu berangkat karena kondisi fisik.

Baca Juga: Jelang Ibadah Haji, Kemenkes Siapkan 12 Dokter Spesialis

Hukum badal haji ada dalam sebuah Hadist yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas ra:

"Seorang perempuan dari bani Juhainah datang kepada Rasulullah bertanya, "Rasulullah! Ibuku pernah bernadzar ingin melaksanakan ibadah haji, hingga beliau meninggal padahal dia belum melaksanakan ibadah haji tersebut, apakah aku bisa menghajikannya? Rasulullah menjawab "Hajikanlah untuknya, kalau ibumu punya hutang kamu juga wajib membayarnya bukan? Bayarlah hutang Allah, karena hak Allah lebih berhak untuk dipenuhi," (H.R. Bukhari & Nasa’i).

Badal haji sebaiknya dilakukan oleh anak atau kerabat orang yang tidak bisa berangkat haji.***

Editor: Tia Martiana

Tags

Terkini

Terpopuler