BPK: Jakpro Dibebani Kewajiban Bayar Komitmen Formula E Rp 90 M

20 Juni 2022, 20:50 WIB
Ilustrasi - Formula E /twitter/@aniesbaswedan/

ARAHKATA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) DKI Jakarta menyebutkan, PT Jakarta Propertindo (Jakpro) selaku penyelenggara balap mobil listrik Formula E masih harus membayar kewajiban.

BPK DKI Jakarta menyebutkan masih ada kewajiban membayar biaya komitmen sebesar Rp 90 miliar atau setara 5 juta poundsterling.

BPK DKI Jakarta dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan Pemprov DKI tahun 2021 di Jakarta, dilansir ANTARA dikutip ArahKata.com Senin, 20 Juni 2022.

Baca Juga: Jokowi Perintahkan Luhut-Zulhas Segera Turunkan Harga Minyak Goreng

Dijelaskan biaya komitmen sebesar Rp 90 miliar itu di luar biaya komitmen yang sudah dibayar sebelumnya yakni Rp 560,3 miliar atau setara 31 juta poundsterling.

Adapun estimasi sisa wajib bayar biaya komitmen lebih dari Rp 90 miliar itu menggunakan kurs nilai tukar poundsterling Rp 18.184 pada Senin ini.

Pada LHP tertanggal 27 Mei 2022 yang ditandatangani Kepala BPK DKI Dede Sukarjo itu menjelaskan biaya komitmen Rp 560,3 miliar atau setara 31 juta poundsterling itu untuk tahap satu dan dua 2019 dan tahap satu 2020 sesuai kontrak jangka panjang Jakarta sebagai tuan rumah.

Baca Juga: Ridwan Kamil Jawab Pernyataan Tiara Marleen yang Ngaku Masih Saudara

Setelah ada pandemi Covid-19, maka dilakukan penghentian anggaran dan pembayaran biaya komitmen untuk tahap dua 2020.

Pandemi Covid-19 itu menyebabkan Jakpro dan Formula E Operation (FEO) selaku promotor dan pemegang lisensi melakukan renegosiasi.

Hasil dari renegosiasi itu menghasilkan kesepakatan ajang balap mobil listrik itu dilakukan tiga tahun mulai 2022-2024 dari awalnya lima tahun 2020-2024 dengan total biaya komitmen hasil renegosiasi sebesar 36 juta poundsterling.

Baca Juga: Kompetensi Tenaga Kerja Hybrid Jadi Tren Pekerja Masa Depan

"Telah dilakukan pembayaran sebesar 31 juta poundsterling dan menyisakan kewajiban pembayaran commitment fee sebesar 5 juta poundsterling," demikian penjelasan BPK DKI Jakarta.

BPK juga menjelaskan pembayaran sisa biaya komitmen itu akan dilakukan Jakpro pada tahun ketiga tanpa menggunakan APBD DKI.

Dalam renegosiasi itu disebutkan juga tidak ada bank garansi, berbeda ketika sebelum pandemi ada bank garansi sebesar 22 juta poundsterling.

Baca Juga: Ford Berminat Investasi untuk Industri Mobil Listrik di Indonesia

Selain itu, Jakpro memiliki hak penyiaran secara nasional tetapi bukan siaran langsung.

Adanya sisa biaya komitmen yang wajib dibayar Jakpro sebesar 5 juta poundsterling atau sekitar Rp 90 miliar itu berbeda dengan penjelasan dalam rilis resmi Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik DKI pada Rabu, 29 Juni 2021.

Dalam keterangan berjudul Katanya vs Faktanya Formula E disebutkan bahwa biaya komitmen Rp 560 miliar itu untuk semua tahun penyelenggaraan.

Baca Juga: Densus 88 Antiteror Tangkap 3 Terduga Teroris di Kota Bima

Rilis tersebut juga menyebutkan bahwa tidak ada lagi tambahan biaya dari APBD untuk pelaksanaan Formula E baik untuk 2022, 2023, dan 2024.

Meski dalam laporan BPK DKI menyebutkan sisa biaya komitmen sekitar Rp 90 miliar itu dibayar Jakpro tanpa APBD, Jakpro merupakan BUMD DKI yang modalnya juga diambil dari APBD DKI Jakarta dengan kepemilikan saham oleh Pemprov DKI sebesar 99,998 persen.***

 

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler