Pemkot Bekasi Tutup Holywings Forest Summarecon, 60 Karyawan Dirumahkan

30 Juni 2022, 11:00 WIB
Gerai Holywings disegel. /Antara/Aprillio Akbar/

ARAHKATA - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menutup Holywings Forest kawasan Summarecon, Bekasi.

Hal itu dikarenakan buntut kasus promo minuman keras (miras) 'Muhammad-Maria' di Holywings Jakarta.

"Hari ini kami hentikan kegiatannya," ujar Kasatpol PP Abi Hurairah, Rabu 29 Juni 2022.

Baca Juga: 6 Tersangka Pegawai Holywings Dipecat Imbas Promo Miras 'Muhammad-Maria'

Satpol PP Kota Bekasi menyambangi Holywings Forest di Jl Boulevard Timur Blok VA 20-21 pukul 08.00 WIB. Abi menjelaskan ada dua peraturan yang dilanggar Holywings Forest, yakni:

1) Peraturan Daerah Kota Bekasi No 15 Tahun 2020 tentang Adaptasi Tatanan Hidup Baru

2) Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 52.A tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

Baca Juga: Pemkab Tangerang Tutup 3 Outlet Holywings Imbas Promo Miras

Karena hal itu 60 karyawan Holywings Forest dirumahkan.

"Intinya semua sudah dirumahkan untuk karyawan dan termasuk juga saya nantinya," ujar General Manager Holywings Yuli Setiawan, Rabu 29 Juni 2022.

"60-an (karyawan Holywings Forest) dirumahkan," lanjutnya.

Baca Juga: Seluruh Holywings di Surabaya Ditutup Imbas Promo Miras 'Muhammad-Maria'

Yuli mengatakan, untuk masalah gaji, pihaknya akan segera membayarkan hak-hak para karyawan. Namun, untuk bulan depan, Holywings Forest belum bisa memastikan.

"Yang masih menjadi hak akan kita bayarkan. Kita belum tahu untuk ke depannya," jelas Yuli.***

Editor: Tia Martiana

Tags

Terkini

Terpopuler