Pertama di Indonesia, Kota Bogor Miliki Perda Keolahragaan Terbaru

28 Oktober 2022, 18:16 WIB
Wali Kota Bogor Bima Arya menegaskan bahwa penghentian pembangunan Masjid Imam Ahmad bin Hanbal semata-mata demi keselamatan warga. /Prokompim Kota Bogor

ARAHKATA - Kota Bogor membuat teroboson dengan memiliki Peraturan Daerah tentang Keolahragaan (Perda Keolahragaan) terbaru.

Kehadiran Perda Keolahragaan di Kota Bogor bertujuan untuk melindungi kesejahteraan untuk atlet. Perda Keolahragaan ini menjadi yang pertama di Indonesia.

Perda Kota Bogor tentang Keolahragaan telah disahkan pada Selasa, 18 Oktober dalam rapat paripurna DPRD Kota Bogor yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto.

Baca Juga: Densus 88 Tetapkan Guru Ngaji Siti Elina sebagai Tersangka

Seusai paripurna, Atang berharap bahwa Perda Keolahragaan ini dapat segera ditindaklanjuti melalui penerbitan Perwali yang mengatur teknis pelaksanaan.

"Kita berharap dapat segera ditindaklanjuti melalui Perwali agar Perda ini bisa segera diimplementasikan dan dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Kota Bogor,” ujar Atang, dikutip ArahKata.com pada Jumat, 28 OKtober 2022.

DPRD berharap bahwa dengan disahkannya Perda Keolahragaan ini dapat meningkatkan akses masyarakat terhadap sarana olahraga sekaligus juga untuk memberikan apresiasi terhadap mereka yang berprestasi di bidang olahraga.

Baca Juga: Kota Bogor Kehabisan Vaksin COVID-19, Vaksinasi Dihentikan

“Perda ini bisa menjadi payung hukum untuk penyediaan sarana pendukung keolahragaan. Akses masyarakat terhadap keolahragaan yang mudah dapat menjadikan olahraga sebagai budaya hidup. Mudah-mudahan ini menjadi jalan terwujudnya masyarakat yang sehat dan bugar, sekaligus atlet yang sejahtera dengan adanya aturan mengenai sistem penghargaan prestasi olahraga”, imbuh Atang.

Pertama di Indonesia
Secara terpisah, Ketua tim Pansus Perda tentang Keolahragaan, H Murtadlo menerangkan, Perda yang baru disahkan ini menjadi yang pertama di Indonesia karena sudah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan dan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 86 tahun 2001 tentang Desain Besar Olahraga Nasional.

“Kita bisa katakan yang pertama karena sudah menyesuaikan dengan peraturan terbaru,” ujar Murtadlo.

Baca Juga: BPOM Curigai Dua Produsen Farmasi Salahgunakan Bahan Baku Obat Sirop

Di dalam Perda tentang Keolahragaan ini terdapat 82 pasal yang terdiri dari 16 bab, yang berisikan tentang menjamin penyelenggaraan keolahragaan yang mudah diakses, meningkatkan kebugaran dan kesehatan, memberikan apresiasi terhadap prestasi keolahragaan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Bogor.

Anggota tim Pansus Perda Tentang Keolahragaan, Endah Purwanti menjelaskan, nantinya akan ada Perwali yang menjadi turunan dari perda ini yang mengatur terkait sistem skoring bagi para atlet berprestasi, yang akan menjadi acuan untuk kesejahteraan atlet.

Di samping itu, keberpihakan anggaran terhadap organisasi induk olahraga seperti KONI dan KORMI akan lebih ditingkatkan.

Baca Juga: Peduli Tingginya Kasus Stunting, LPM Bagikan 119 Paket Gizi Melalui Darling

“Sebagai bentuk apresiasi kita membuat sistem skoring, artinya tidak hanya like and dislike yang terjadi. Semuanya terpantau dengan sistem yang sudah baku. Nanti akan dibahas secara teknis di perwali dan untuk anggaran semoga bisa dimasukkan di APBD 2023,” jelas Endah.

Terpisah, Ketua KONI Kota Bogor, Benninu Argoebi mengaku senang, bangga, dan terharu atas selesainya pembentukan Perda tentang Keolahragaan ini. Ia menilai, payung hukum yang dibuat oleh DPRD Kota Bogor ini merupakan hadiah untuk seluruh insan olahraga di Kota Bogor.***

 

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler