BPKN Buka Posko Pengaduan bagi Korban Gangguan Ginjal Akut

4 November 2022, 11:03 WIB
Kepala BPKN Rizal E Halim (tengah) menyatakan akan membentuk Tim Pencari Fakta (TPF) kasus gagal ginjal akut. //Pikiran-Rakyat.com/Amir Faisol

ARAHKATA - Kepala Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rizal E Halim mengatakan pihaknya akan segera membuka posko pengaduan bagi para korban kasus gangguan gagal ginjal akut pada anak.

BPKN, kata Rizal, membuka ruang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk melaporkan jika menjadi korban kasus gangguan ginjal akut.

"Besok, kita akan buka posko pengaduan," ujar ujar Rizal saat rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 3 November 2022.

Baca Juga: Gebrak Meja, Andre Rosiade Desak Penny Lukito Dipecat dari Kepala BPOM

Posko pengaduan ini, kata Rizal, akan dimanfaatkan untuk memperluas diseminasi informasi terkait kasus gangguan ginjal akut termasuk hak-hak para korban baik yang korban yang masih dalam perawatan maupun yang sudah meninggal dunia.

Dia menegaskan, para korban berhak untuk mendapat ganti rugi atas dampak dari kasus gangguan ginjal akut.

"Penjelasan mengenai hak-hak apa saja yang dilindungi undang-undang, yang diberikan undang-undang bagi warga negara kita, yang dalam hal ini korban, apakah korban yang masih dalam perawatan ataukah korban meninggal," tegasnya.

Baca Juga: Mahfud MD: Tujuh Stasiun TV yang Masih Siaran Analog Terancam Izinnya

Rizal mengungkapkan Posko pengaduan dibangun secara offline dan online. Posko pengaduan offline, kata dia, bisa langsung ke kantor pusat BPKN di Jalan Jambu Nomor 32, RT 05/RW 02, Gondangdia, Menteng, Jakarta 10350-Indonesia.

"Kalau online kita akan buka di seluruh media sosial kita miliki ada Instagram, Twitter, ada Facebook, ada Tiktok, kita akan buka di situ untuk posko pengaduan khusus untuk kasus gagal ginjal akut," ungkap dia.

Lebih lanjut, Rizal mengatakan BPKN akan mendampingi korban atau keluarganya yang hendak melakukan gugatan class action atas kasus gangguan ginjal akut tersebut. Namun, kata Rizal, pihaknya hanya memberikan pendampingan dari sisi perlindungan konsumen.

Baca Juga: Belum Ada Mafia Tanah yang Digebuk Sesuai Perintah Jokowi

"Kalau kemudian nanti ada gugatan-gugatan pidana, kita akan berkoordinasi dengan pihak penegak hukum, advokat, kejaksaan atau kepolisian. Tetapi untuk hukum perlindungan konsumen, BPKN akan memberikan pendampingan yang maksimal bagi seluruh konsumen atau korban baik yang dalam masa perawatan, yang sekarang masih dalam perawatan maupun yang sudah meninggal," papar Rizal.

Sebelumnya, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyebutkan kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) pada anak mengalami peningkatan.

Berdasarkan data Selasa, 1 November 2022, sudah tercatat terdapat 325 kasus pasien terkena gangguan ginjal. Dari jumlah tersebut, sebanyak 178 pasien gangguan ginjal akut dilaporkan meninggal dunia.

Baca Juga: Lembaga Persahabatan Ormas Islam dan Keagamaan Desak BPOM Jalankan Pengawasan Obat dan Makanan Secara Adil

"Data per kemarin yang kita bisa monitor ada 325 kasus ginjal akut di seluruh Indonesia dan memang ada konsentrasi di beberapa provinsi tertentu, terutama di daerah Sumatera Utara, daerah Jawa bagian barat, bagian timur, dan juga daerah Sulawesi Selatan," ujar Budi saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi IX di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 2 November 2022.

Budi mengaku jumlah pasien meninggal dunia akibat gagal ginjal akut mengalami penurunan, yakni sebesar 54 persen dari sebelumnya 60 persen.

"Kemudian kita juga melihat meninggalnya sekarang 178 dari 325, sekitar 54 persen. Ini sudah menurun dari kondisi sebelumnya yang sempet mencapai 60 persen," katanya.

Baca Juga: Ingin Centang Biru di Twitter? Bayar Langganan 8 Dolar

Adapun, wilayah penyumbang kasus gagal ginjal akut terbanyak adalah DKI Jakarta. Kemudian Jawa Barat, Jawa Timur, Banten, Aceh, Sumatera Barat, dan Bali.***

 

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Tags

Terkini

Terpopuler