Yanuar Prihatin: Tidak Ada PHK Massal Tenaga Honorer!

24 April 2023, 11:54 WIB
Yanuar Prihatin, Wakil Ketua Komisi II DPR RI tegaskan tidak ada PHK massal honorer /Agnes Aflianto/ARAHKATA

ARAHKATA - Simpang siur informasi penghapusan tenaga honorer membuat kekhwatiran besar di kalangan pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN).

Informasi tersebut berasal dari Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo yang menyebutkan bahwa Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) akan menghapus tenaga honorer di instansi atau lembaga pemerintahan mulai 28 November 2023.

Kabar demikian direspon dengan tingginya gelombang unjuk rasa para pegawai non ASN yang memprotes hal tersebut mengingat penerimaan pegawai PPPK juga terbatas formasinya. Tidak sedikit tenaga honorer yang kurang beruntung dengan kesempatan ini.

Baca Juga: Anggaran Reformasi Birokrasi Kurang dari 0,1 Persen APBN, Yanuar Prihatin: Kita Mau Ngomong Apa!

Belum lagi keluhan mereka yang merasa Nilai Ambang Batas untuk penerimaan PPPK terlalu tinggi sehingga banyak diantara mereka tidak lolos passing grade. Plus keberatan mereka yang sudah lama mengabdi tak cukup mampu bersaing dengan sesama mereka yang lebih muda.

Menanggapi keresahan para pegawai non ASN, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin menegaskan bahwa tidak akan terjadi penghapusan dan PHK massal tenaga honorer di akhir tahun 2023 ini.

"Komisi 2 DPR RI selama ini telah mendesak Kemenpan RB agar tidak gegabah menyelesaikan soal yang satu ini. Sebab, dampaknya cukup besar pada stabilitas birokrasi bila salah terapi penyelesaiannya. Dan jangan lupa, tenaga non ASN selama ini sangat membantu pemerintah dalam pelayanan publik, administrasi dan urusan-urusan teknis lainnya. Janganlah nasib mereka digantung tanpa kejelasan," ungkapnya kepada Arahkata, Senin 25 April 2023.

Baca Juga: Komisi II Soroti Permasalahan Tanah IKN, Yanuar Prihatin: Tidak Ada Progress Report ke DPR

Atas desakan Komisi II DPR RI tersebut Menpan RB Azwar Anas telah menyanggupi bahwa penyelesaian tenaga honorer tidak akan merugikan siapapun.

Yanuar juga menyampaikan ada beberapa poin penting harus dipertimbangkan serius, antara lain tidak akan ada PHK massal tenaga non ASN. Tenaga honorer dikatakan akan tetap bekerja di instansi pemerintah.

"Pada sisi lain, solusi yang ditawarkan harus pula tidak mengurangi pendapatan yang mereka terima selama ini. Kepastian karir mereka harus lebih terjamin," ujar legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dari Dapil Jawa Barat X itu.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Tegaskan Siap Lanjutkan Kerja Besar Jokowi

Pemerintah, lanjut Yanuar, diminta untuk merancang formula penyelesaian ini secara komprehensif dan tepat waktu. Sebelum 28 November formula solusi ini sudah beres dan bisa diberlakukan.

"Agar diperhatikan juga bahwa revisi UU ASN yang sedang dilakukan harus bisa mewadahi jalan ke luar yang terbaik bagi nasib pegawai non ASN ini. Jangan revisi tambal sulam yang ke depannya berpotensi menjadi bom waktu lagi," ucapnya.

Baca Juga: Anggota DPR Desak Pemerintah Serius Tangani KKB dan Status Siaga Tempur

Dan harus dicatat pula, masih kata Yanuar, bahwa pemerintah pernah menyampaikan angin surga di masa Kemenpan RB dipimpin Yudi Chrisnandi. Waktu itu tenaga honorer dijanjikan akan diangkat sebagai ASN, namun tak pernah terbukti hingga pergantian beberapa menteri.

"Jangan sampai menteri yang baru sekarang ini menyampaikan angin surga kembali. Jika ini terjadi, maka suhu konflik akan lebih naik lagi karena mendekati masa-masa pemilu 2024," pungkasnya.***

Editor: Agnes Aflianto

Tags

Terkini

Terpopuler