Cek Link ini Jika BLT BPJS Ketenagakerjaanmu Tak Kunjung Cair

14 November 2020, 10:42 WIB
/

ARAHKATA - Pencairan BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp2,4 Juta kini telah mencapai gelombang 2 batch 1. Namun masih ada yang belum menerima bantuan tersebut.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya oleh fixindonesia.pikiran-rakyat.com, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerangkan apabila bantuan subsidi gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan tidak kunjung cair, ada beberapa faktor yang mendasarinya.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Faziyah mengatakan salah satu penyebabnya ialah data rekening penerima bantuan.

Baca Juga: Tak Sampai Sepekan, Serka BDS Dibebaskan dan Kembali Bertugas

Menurut Menaker Ida ada beberapa rekening yang menyebabkan gagal cairnya bantuan tersebut antara lain, rekening tidak aktif, rekening tidak sesuai nama di KTP, rekening tidak terdaftar, dan nomor rekening yang diinput salah.

Untuk mengecek data-data tersebut, Anda bisa mengaksesnya di link berikut ini https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.

Apabila Anda belum mendaftarkan akun, maka klik pilihan daftar pengguna baru dan masukkan email dan password.

Selain itu, Menaker Ida Fauziyah menyampaikan penyaluran dana BSU baik di termin pertama dan termin kedua sudah tersalurkan dana ke para pekerja dan buruh sebanyak 4.893.816 pekerja. Dana yang disalurkan menurut data Kemanker paratahap I dan II ini sebanyak Rp5,8 triliun.

Baca Juga: Christiano Ronaldo 'CR7' Mulai Mempertimbangkan Tawaran Serius Manchester United

"Alhamdulillah, hari ini kami kembali menyalurkan termin kedua subsidi gaji/upah bagi para pekerja yang yang masuk dalam tahap 2 pada termin I lalu," kata Ida Fauziyah, dalam Siaran Pers Biro Humas Kemnaker dan portal berita kemnaker.go.id pada Hari Kamis 12 November 2020.

Selain itu, Menaker juga sampaikan semua pihak yang terlibat di Kemnaker tengah berupaya mempercepat penyaluran dana BSU di termin kedua. Dia akan memastikan penyaluran dana BSU tidak akan ada penundaan ditermin kedua.

"Sebelumnya Kami mendapat informasi bahwa penyaluran termin kedua ditunda. Hal itu tidak benar. Buktinya, termin kedua tahap I sudah disalurkan sejak Hari Senin (9/11), dan hari ini dilanjutkan untuk tahap II," papar Ida.

Tahap penyaluran ditermin kedua ini sudha masuk dalam evaluasi bersama BPJS Ketenagakerjaan, Bank Himbara, Ditjen Pajak (DJP), BPK, dan KPK.

Baca Juga: UAS Ingatkan Posisi 'Habib' dalam Islam

Kemnaker juga telah selesai melakukan pemadanan data dengan DJP, terhadap dana BSU agar bisa langsung dicairkan. Untuk itu para buruh/pekerja yang belum mendapatkan dana BSU segera lengkapi enam persyaratan wajib sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;

4. Pekerja/buruh penerima upah;

5. Memiliki rekening bank yang aktif;

6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.***

Editor: Ahmad Ahyar

Sumber: fixindonesia.pikiran-rakyat.com

Tags

Terkini

Terpopuler