Status Tanah Belum Jelas, SLBNA Desak Ombudsman Kerja Sesuai Koridor

- 17 Desember 2020, 20:28 WIB
Sekolah Luar Biasa Negeri A (SLBNA) Pajajaran Bandung.
Sekolah Luar Biasa Negeri A (SLBNA) Pajajaran Bandung. /Arahkata/

ARAHKATA - Nasib terombang-ambing dirasakan oleh Sekolah Luar Biasa Negeri A (SLBNA) Pajajaran Bandung. Bertahun-tahun permasalahan status tanah SLBNA Pajajaran tak kunjung selesai sekalipun para pejabat, anggota DPR RI telah berkunjung ke komplek Wyata Guna, termasuk lembaga tinggi negara, Komnas HAM.

Setahun lebih ditangani oleh Ombudsman serta Selasa, 8 Desember 2020 Tim KPK mendatangi SLBNA Pajajaran, untuk mencari keterangan mendapatkan dokumen-dokumen yang diperlukan sekaligus meninjau keadaan kondisi sekolah.

Tim KPK yang terdiri dari 3 orang selama kira-kira 1,5 jam bertemu dengan komunitas tunanetra, Komite Sekolah dilanjutkan berkeliling observasi lingkungan. Kunjungan yang tiba-tiba itu dilakukan setelah Menteri Sosial dan beberapa pejabatnya tertangkap KPK masalah Bansos.

Baca Juga: Di Forum Ketua Parlemen MIKTA, Ketua DPR Katakan Ini

Penelusuran sampai ke Balai Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Sensori Netra (BRSPDSN) Wyata Guna itu dilakukan atas dugaan ada penyalahgunaan kewenangan terkait asset yang mengakibatkan kerugian negara oleh para pejabatnya.

Dalam keterangannya kepada arahkata.com, Bidang Hukum Forum Peduli Penyelamat Pendidikan Tunanetra Indonesia Yanto Pranoto SH., menjelaskan, penyelenggaraan Balai Rehabilitasi Sosial di bawah Kemensos yang sebelumnya dalam bentuk Panti melalui penerbitan Permensos No. 18 tahun 2018 itu berlawanan dengan UU No. 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah di mana bahwa komplek Wyata Guna yang kini berubah menjadi balai, telah berubah fungsi.

SLBNA Pajajaran Kota Bandung berdiri tahun 1901 yang awalnya bernama Blinden Institut (Rumah Buta Bandung), 1947 didirikan Sekolah Rakyat Istimewa untuk layanan pendidikan bagi orang-orang buta kala itu, selanjutnya pada 1962 berubah status negeri oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dengan nama Sekolah Luar Biasa Negeri A Pajajaran yang menempati di area Komplek Wyata Guna Jl. Pajajaran No. 50 - 52 Bandung sampai sekarang berdasarkan sertifikat tanah negara (BMN nomor B 1190254, B 1190255, B 1190256) yang di dalamnya memuat peruntukan diantaranya untuk SLBNA Pajajaran dan asrama siswa.

Baca Juga: Bulan Depan Wuhan akan Kedatangan Ilmuwan dari WHO, Menyelidiki Covid-19

"Sekolah tunanetra pertama di Indonesia itu telah mendidik ribuan lulusan dan alumni yang tersebar di seluruh Indonesia. Namun ironis sekali SLBNA Pajajaran Kota Bandung yang memiliki nilai historis dan kontribusi dalam mendidik disabilitas, kini kondisi objektifnya sangat memprihatinkan, sulit membangun/merevitalisasi, sulit mengembangkan sarana fisik penunjang pendidikan bahkan fakta di lapangan terancam dikeluarkan dari komplek tersebut berdasarkan surat Menteri Sosial tanggal 21 Juli 2019 lalu," papar Yanto, Kamis, 20 Desember 2020.

Situasi ini diperparah dengan terbitnya Permensos No. 18 tahun 2018 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas di Lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial.

Mengenai Perubahan Panti Sosial Bina Netra (PSBN) Wyata Guna, menjadi Balai Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Sensori Netra (BRSPDSN) Wyata Guna, mengakibatkan perubahan layanan rehabilitasi sosial panti menjadi balai, maka secara peruntukan sudah tidak lagi sesuai dengan hak pakainya karena tanah negara tersebut bukan untuk balai.

Plank Kemensos yang terpasang
Plank Kemensos yang terpasang

"Tanggal 26 November 2020 Pihak sekolah dan Forum dikejutkan dengan pemasangan plang bertuliskan “TANAH INI MILIK KEMENSOS BRSPDSN WYATA GUNA NO. SHM 1190255" di sekitaran gedung SLBN A Pajajaran," terang Yanto.

"Namun pada tanggal 07 Desember 2020 sudah berganti dengan plang bertuliskan “TANAH INI MILIK NEGARA NO SERTIFIKAT B 1190254, B 1190255, B 1190256 Luas tanah 39.880m²," lanjutnya.

Yanto mengatakan, melalui Forum kembali menegaskan bahwa sertifikat tersebut berstatus hak pakai sesuai dengan tiga buah sertifikat, No. B 1190254, B 1190255, B 1190256 Luas tanah 39.880m².

"Merupakan tanah negara yang dipinjamkan kepada Departemen Sosial Cq. kanwil Jabar dengan hak pinjam, lamanya hak berlaku selama tanah tersebut dipergunakan oleh pemegang hak pakai untuk Kantor Panti Rehabilitasi Penyandang Cacat Netra Wyata Guna atau PRPCN Wyata Guna, Sekolah Luar Biasa Negeri A atau SLBN A, Perumahan Karyawan, Aula, Workshop, Masjid, Gereja, Asrama siswa, dan Kantor Balai Percetakan Braille Indonesia atau BPBI," ungkapnya.

Baca Juga: Budidaya dan Pengolahan Ikan Mulai Dilirik Investor

Memiliki Eksistensi dan Prestasi

Untuk itu, dalam rangka peringatan hari disabilitas internasional tahun 2020, pihaknya sebagai forum penyelamat pendidikan tunanetra beserta segenap unsur masyarakat yang mendukung perjuangan keberadan SLBN A Pajajaran Kota Bandung.

"Dengan terpilihnya Bapak Wawan, M.Pd atas raihan Tebaik 1 kategori Kepala sekolah Dedikasi dan Inovasi, pada lomba Guru dan Kepala Sekolah dedikasi, inovasi dan inspiratif Kementerian Pendidikan dan kebudayaan tahun 2020 Tingkat Nasional dan Prestasi yang diraih oleh para siswa SLBN A Pajajaran selama tahun 2020 di tingkat daerah maupun nasional, hal ini menunjukkan bahwa SLBN A Pajajaran Kota bandung sebagai sekolah tertua dan bersejarah masih tetap memiliki eksistensi dan prestasi," tegasnya.

Menanggapi surat Ombudsman Republik Indonesia Nomor B/1923/LM.21-K7/0100 2019/XI/2020 tertanggal 18 November 2020 perihal tindak lanjut laporan masyarakat yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial, Kementerian Sosial yang didalamnya berisi dua point. Satu (1) Memberikan kesempatan kepada SLBN A Kota Bandung tetap beraktifitas di lingkungan Balai Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Sensorik Netra (BRSPDSN) Wyata Guna sampai dengan batas waktu sesuai kesepakatan pinjam pakai antara Kementerian Sosial dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dua (2) Terhadap warga alumni SLBN A Kota Bandung dan mahasiswa tunanetra yang saat ini masih tinggal di asrama BRSPDSN Wyata Guna agar dapat diberikan fasilitasi sampai dapat dilakukan terminasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Heboh, Aceh Miliki Pulau Baru di Aceh Barat

"Berdasarkan surat Ombudsman tersebut kami Forum Penyelamat Pendidikan Tunanetra menyatakan, keberatan atas tindak lanjut dari pelaporan forum yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial, Kementerian Sosial RI, karena tidak menyentuh substansi tiga point pengaduan dan tidak menyelesaikan masalah (laporan) sesuai hasil-hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh OMBUDSMAN Perwakilan Provinsi Jawa Barat," ungkapnya.

Selanjutnya, Forum juga mendesak agar OMBUDSMAN Republik Indonesia (Pusat) melaksanakan tugas sesuai dengan Peraturan OMBUDSMAN Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2017 tentang tata cara penerimaan, pemeriksaan dan penyelesaian laporan.

"Yakni memberikan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHPP). Lahan Komplek Wyata Guna Jl. Pajajaran No. 50 - 52 Bandung seluas 39.880m² merupakan tanah negara bukan tanah milik Kemensos," katanya.

Untuk itu, masih kata Yanto, pihaknya terus memperjuangkan agar aset tanah dan bangunan yang berada di jalan Pajajaran nomor 52 harus dikembalikan kepada pemerintah provinsi Jawa Barat.

"Sebab Kemensos telah merubah fungsi tanah tersebut menjadi balai yang tidak sesuai peruntukannya sebagaimana tercantum dalam sertifikat hak guna pakai yang diberikan oleh negara kepada Kemensos," pungkasnya.

Editor: Mohammad Irawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x