Melanggar Prokes, Diskotek Monggo Mas Ditutup Permanen

- 21 Desember 2020, 12:49 WIB
Kasatpol PP DKI Jakarta menempelkan stiker tanda penutupan tempat usaha.*
Kasatpol PP DKI Jakarta menempelkan stiker tanda penutupan tempat usaha.* /Instagram.com/satpolpp.dki

ARAHKATA - Setelah temuan pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan dan juga pelanggaran penyalahgunaan obat-obatan terlarang pengunjungnya.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta memastikan menutup permanen diskotek 'Monggo Mas' di Jakarta Barat.

"Iya, 'Monggo Mas' disegel permanen karena memang ditemukan adanya pemakaian narkoba di situ dan melanggar Peraturan Gubernur 18 tahun 2018 ada pasal 54," kata Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin saat ditemui di Monas, Senin 21 Desember 2020.

Baca Juga: Pasca Diguyur Hujan, Jalan Desa di Sinjai Mirip Kubangan Kerbau

Melansir dari Antaranews, dalam aturan itu disebutkan, jika ditemukan pelanggaran penyalahgunaan narkoba di suatu tempat usaha maka dipastikan tempat usaha itu ditutup secara permanen.

"Dalam pasal 54 itu apabila terdapat satu tempat wisata atau hiburan yang kedapatan penggunaan narkoba maka tindakannya dilakukan bukan lagi hanya peringatan, jadi tidak ada lagi peringatan. Jadi langsung dilakukan penindakan ditutup segel permanen. Kalau ada izin usahanya maka izin usahanya akan kita cabut," ujar Arifin.

Penutupan Diskotek Monggo Mas dilakukan di pada Sabtu 19 Desember 2020 lalu, dilakukan bersama oleh Satpol PP DKI Jakarta didampingi petugas kepolisian.

Baca Juga: Mako Brimob Kelapa Dua Kebakaran, Damkar: Proses Pendinginan

Selain melanggar Pergub 18/2018, tempat usaha 'Monggo Mas' juga disebutkan melanggar Pergub 101/2020 terkait PSBB transisi.

Halaman:

Editor: Ahmad Ahyar

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x