Catat, Larangan Tempat Wisata, Hotel, & Hotel Selama Nataru

- 21 Desember 2020, 21:03 WIB
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa /Arahkata/

ARAHKATA - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa membuat aturan larangan bagi tempat wisata, hotel, dan bioskop selama liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021. Larangan ini untuk menghindari kerumunan saat menggelar pesta pergantian tahun.

Gubernur Khofifah menyebut larangan pertama adalah tidak diperkenankan membuka wisata air. Larangan ini berlaku bagi hotel yang mempunyai kolam renang, dan tempat wisata air.

"Setiap hotel dan tempat wisata yang punya wisata air atau kolam renang, tidak dibenarkan untuk dibuka," ujar Khofifah, di Surabaya, Senin 21 Desember 2020.

Baca Juga: Wow... Kementan Tambah Profesor

Khofifah juga membuat aturan membatasi jumlah pengunjung hotel, dan tempat wisata. Dimana jumlah pengunjung dibatasi maksimal separuh dari kapasitas sesuai zonasi.

"Ada peringatan. Posisinya sama. Kalau itu destinasi wisata, dan hotel, atau penginapan di daerah zona merah, maksimal kapasitas yang boleh diisi 25 persen. Kalau di zona oranye, maksimal 50 persen," terangnya.

Tak hanya itu saja, Khofifah juga mendorong agar pihak hotel dan pengelola tempat wisata di Jawa Timur meminta tamu untuk menunjukkan bukti bahwa mereka sudah menjalani tes deteksi Covid-19.

Baca Juga: Lagi-lagi Jakarta Berprestasi

Sementara untuk bioskop, Khofifah meminta agar ditutup sementara selama Libur Nataru. Begitu juga halnya acara yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

Halaman:

Editor: Mohammad Irawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah