Harga Pupuk Subsidi Naik, Jaminan Stok Jadi Ancaman

- 2 Januari 2021, 21:23 WIB
Anggota Komisi B DPRD Jatim, Subianto
Anggota Komisi B DPRD Jatim, Subianto /Adi/Arahkata

Selain itu, pemerintah diharapkan tak membuat kebijakan yang mempersulit petani untuk mendapatkan pupuk.

”Kalau menggunakan persyaratan baru bisa dapat pupuk kalau punya kartani (kartu petani), lebih baik kebijakan ini ditunda,” terangnya.

Jika pemerintah menaikkan HET pupuk, sambung Subianto, juga harus ada kenaikan juga pada HPP (Harga Pokok Pembelian) untuk gabah.

Baca Juga: Harga Kedelai Naik, Produsen Tahu Tempe DKI Protes dan Mogok Produksi

”Kenaikan HPP Gabah perlu diberlakukan untuk menjaga keseimbangan atas kenaikan HET pupuk,”tandasnya.

Diketahui, tahun 2021 pemerintah mengeluarkan kebijakan dengan menaikkan HET beberapa jenis pupuk bersubsidi di Indonesia.

Beberapa pupuk yang mengalami kenaikan antara lain Urea dengan HET Lama Rp 1800 menjadi Rp.2.250 per kilo dengan kenaikan Rp 450.

Baca Juga: Awal Januari Pemerintah Siap Luncurkan Program Bansos

Pupuk SP-36 dengan HET Lama Rp 2000 menjadi Rp 2400 dengan kenaikan Rp 400. Pupuk ZA dengan harga HET lama Rp 1400 menjadi Rp 1700 dengan kenaikan Rp 300.***

Halaman:

Editor: Ahmad Ahyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah