Puluhan Personel Polres Sinjai Terima Hadiah Spesial Awal Tahun

- 4 Januari 2021, 12:12 WIB
57 personel Kepolisian Resor (Polres), Polda Sulawesi Selatan menerima penghargaan kenaikan pangkat periode 1 Januari 2021.
57 personel Kepolisian Resor (Polres), Polda Sulawesi Selatan menerima penghargaan kenaikan pangkat periode 1 Januari 2021. /Ashari/Arahkata.com

ARAHKATA - Berkinerja baik, 57 personel Kepolisian Resor (Polres), Polda Sulawesi Selatan menerima penghargaan kenaikan pangkat periode 1 Januari 2021.

Prosesi upacara korps raport kenaikan pangkat yang berlangsung di Mapolres Sinjai ini, dipimpin langsung Kapolres AKBP Iwan Irmawan. Turut diikuti Ketua Bhayangkari Ny. Tungga Irmawan, Wakapolres Kompol Sarifuddin, Pejabat Utama, para Kasat, Kapolsek, Perwira Staf, dan Bintara Polres Sinjai.

Ke 57 personel yang naik pangkat diantaranya, berpangkat AKP ke Kompol sebanyak 2 orang, Iptu ke AKP sebanyak 2 orang, Ipda ke Iptu sebanyak 4 orang, Aipda ke Aiptu sebanyak 4 orang, Bripka ke Aipda sebanyak 22 orang, Brigpol ke Bripka sebanyak 9 orang, Briptu ke Brigpol sebanyak 1 orang, dan Bripda ke Briptu sebanyak 13 orang.

Baca Juga: Kota Bekasi Perpanjang ATHB Hingga 2 Februari

Kapolres AKBP Iwan Irmawan dalam arahannya mengatakan, kenaikan pangkat bagi personel bukan merupakan hal mutlak, tetapi merupakan kebijaksanaan dan penghargaan terhadap penilaian kinerja dan tingkah laku dari pimpinan Polri yang disesuaikan dengan ketentuan perundang- undangan yang berlaku.

Orang nomor satu di jajaran Polres Sinjai ini juga menjelaskan, pimpinan Polri akan senantiasa berusaha obyektif dalam memberikan penilaian terhadap personil Polri, sehingga akan memberikan rasa keadilan yang memadai sesuai dengan prinsip-prinsip pemberian reward dan punishment dalam sistem pembinaan karier personel.

"Bagi personel yang diberikan kebijaksanaan untuk dinaikkan pangkat, itu berarti personel dinilai berkinerja positif oleh pimpinan. Sebaliknya, bagi personilel yang tidak naik atau ditunda pangkatnya, pastilah pernah melakukan kesalahan atau pelanggaran dalam melaksanakan tugas, sehingga kinerjanya dinilai kurang oleh pimpinan," ungkap Iwan dalam arahannya.

Baca Juga: 23 Desa di Aceh Timur Terendam Banjir

Kendati demikian kata Iwan, mekanisme dilakukan untuk memberi pemahaman kepada seluruh personel bahwa naik pangkat itu tidak sekedar pemenuhan kebutuhan organisasi saja, namun harus diimbangi dengan kemampuan dan prestasi kerja serta tidak sedang dalam proses pelanggaran disiplin atau kode etik.

Halaman:

Editor: Ahmad Ahyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah