Cek Nama Anda, Mensos Risma Sebut Bansos BLT 2021 Hanya Untuk Golongan Ini

- 6 Januari 2021, 23:24 WIB
Menteri Sosial Tri Rismaharini.
Menteri Sosial Tri Rismaharini. /Dok. Setkab.go.id

"Kami akan gandeng gubernur, kepala daerah utamanya perguruan tinggi setempat yang mengetahui persis perkembangan di daerahnya," demikian Risma menambahkan.

  • Calon penerima adalah mereka yang kehilangan mata pencaharian di tengah pandemi Covid-19.
  • Calon penerima tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) lain dari pemerintah pusat.
  • Jika calon penerima tidak mendapatkan bansos dari program lain, tetapi belum terdaftar oleh RT/RW, maka bisa langsung menginformasikannya ke aparat desa.

Bantuan yang diberikan Kemensos adalah sebagai berikut:

Bantuan pertama adalah Bansos BST Rp300 ribu dari Kemensos dengan syarat di antaranya:

  • Calon penerima adalah masyarakat yang masuk dalam pendataan RT/RW dan berada di Desa.
  • Jika calon penerima memenuhi syarat, tetapi tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Penduduk (KTP), tetap bisa mendapat bantuan tanpa harus membuat KTP lebih dulu. Tapi, penerima harus berdomisili di desa tersebut dan menulis alamat lengkapnya.
  • Jika penerima sudah terdaftar dan valid maka BLT akan diberikan melalui tunai dan non tunai. Non tunai diberikan melalui transfer ke rekening bank penerima dan tunai boleh menghubungi aparat desa, bank milik negara atau diambil langsung di kantor pos terdekat.

Baca Juga: Bener Ga Sih Menikah Membuka Pintu Rezeki?

Untuk mengetahui apakah Anda adalah salah satu penerima BST Bansos Rp300 ribu per bulan dari Kemensos, Anda dapat mengeceknya terlebih dahulu di https://dtks.kemensos.go.id

Bantuan kedua adalah Bansos BPNT (Bantuan Pangan Non-Tunai) Rp200 ribu per bulan dari Kemensos, dengan syarat di antaranya:

Bagi masyarakat yang ingin mendapat bantuan Program Sembako atau BPNT Rp200 ribu perbulan, berikut adalah persyaratannya:

  • Calon penerima sudah terdaftar sebagai peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Data Terpadu Keluarga Sosial (DTKS).
  • Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
  • Jika belum terdaftar, masyarakat bisa mendaftarkan diri terlebih dahulu sebagai KPM dan membuat KKS.

Baca Juga: Delapan OPD Positif Covid-19, Anggota DPRD Jatim Jalani Rapid Antigen

Bantuan ketiga adalah Bansos PKH atau Program Keluarga Harapan, berikut adalah persyaratannya:

  1. Keluarga Kurang Mampu

Kriteria keluarga penerima manfaat PKH adalah keluarga miskin yang memenuhi minimal salah satu syarat, seperti ibu hamil/menyusui, memiliki anak berusia 0 sampai dengan 5 tahun 11 bulan.

Halaman:

Editor: Mohammad Irawan

Sumber: fixindonesia.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah