Di PHK Sepihak, Buruh PT Gorom Kencana Geruduk DPRD Jatim

- 13 Januari 2021, 20:40 WIB
/Adi/Arahkata.com

ARAHKATA - Puluhan buruh PT Gorom Kencana menggeruduk gedung DPRD Jawa Timur. Mereka mengadu ke legislatif karena perusahaan rempah-rempah tersebut melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak.

Ketua Federasi Serikat Buruh Kerakyatan PT Gorom Kencana, Andy Kristianto mengaku banyak buruh yang di PHK sepihak oleh perusahaan.

Ironisnya lagi, selama ini buruh di beri gaji di bawah Upah Minimum Regional (UMR) yang telah ditetapkan Pemerintah Kota Surabaya.

Baca Juga: Bertemu Ketua DPD RI, Ridwan Kamil Berharap Keadilan Politik untuk Masyarakat Jabar

Andy menilai PHK massal dengan alasan pandemi covid-19 sangat tidak masuk akal. Mengingat pendapatan perusahaan justru meningkat akibat melonjaknya produksi rempah-rempah.

"Selama pandemi covid-19 ini, perusahaan justru untungnya melimpah karena kebutuhan akan rempah-rempah meningkat ditengah pandemi," katanya, Rabu 13 Januari 2021.

Andy menegaskan, PT Gorom telah melakukan pelanggaran tenaga kerja karena memberikan upah dibawah UMK. Pihaknya sudah melaporkan kasus tersebut ke Komnas HAM di Jakarta. Sementara permasalahan tenaga kerja sudah dilaporkan ke Disnakertrans Surabaya dan Propinsi Jatim.

Baca Juga: Penyebab Vaksin Sinovac Tak Semua Didistribusikan ke Surabaya Raya

“Pembayaran upah tanpa sesuai UMK dan PHK sepihak merupakan bagian dari pelanggaran HAM sehingga kami melaporkannya ke KOMNAS HAM,” tuturnya.

Halaman:

Editor: Ahmad Ahyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah