Pria Ini Tega Bunuh Temannya Sendiri

- 22 Januari 2021, 20:17 WIB
Ilustrasi kasus pembunuhan. Seorang sales sembako berinisial KS alias Kuna tega menganiaya rekan kerjanya sendiri di Riau setelah disebut ‘ganteng’.
Ilustrasi kasus pembunuhan. Seorang sales sembako berinisial KS alias Kuna tega menganiaya rekan kerjanya sendiri di Riau setelah disebut ‘ganteng’. /PMJNEWS/

ARAHKATA - Anggota Polres Siak Polda Riau berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang sales sembako berinisial S alias Yanto (43). Pelaku yang tega menganiaya korban hingga tewas adalah teman kerjanya sendiri.

Kasus ini bermula ketika korban memuji pelaku yang berkulit hitam dengan sebutan “ganteng”. Bukannya senang dipuji, pelaku malah sakit hati.

"Pelaku berinisial KS (45), warga Sumatera Utara. Mereka (pelaku dan korban) rekan kerja dan kos bareng di di KM 11 Kampung Pangkalan Pisang, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak, Provinsi Riau," terang Kapolres Siak, AKBP Gunar Rahardianto.

Baca Juga: Emil Dardak Sosialisasi PPKM ke Jamaah Sholat Jumat

Gunar mengungkapkan, peristiwa keji itu terjadi pada Selasa 15 Desember 2020 lalu di Simpang Bakal Kampung Pinang Sebatang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.

Saat itu, korban bersama temannya, Soni Sahputra, hendak menjajakan barang dagangan ke Simpang Bakal menggunakan sepeda motor. Tiba-tiba di tengah perjalanan, pelaku mencegat keduanya, lalu membacok korban.

"Pelaku membuntuti korban sejak dari kos. Korban waktu itu dibonceng temannya (Soni). Tiba-tiba di tengah perjalanan, pelaku membacok korban mengenai bagian perut. Lengan tangan si Soni juga kena bacok," ungkap Gunar.

Usai membacok korban, pelaku langsung kabur ke Kabupaten Rokan Hulu (Rohul). Soni pun membikin laporan ke Polres Siak atas kejadian tersebut.

Baca Juga: Keluarga Korban Pesawat Sriwijaya Air SJ182 Terima Akta Kematian

"Pelaku ditangkap di Rokan Hulu pada Selasa (19/1). Petugas juga menemukan parang yang digunakan pelaku," sambungnya.

Gunar melanjutkan, motif pelaku membunuh korban karena sakit hati dipuji ganteng.

"Kepada penyidik, pelaku sakit hati dibilang ganteng oleh korban. Itu disampaikan korban saat pelaku berpakaian rapi dan menyebutnya 'kok ganteng' hari ini. Merasa tidak terima dibilang seperti itu. Pelaku pun langsung menghabisi nyawa korban," paparnya.

Baca Juga: Nekat, Pasangan Ini Mesum di Halte

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau ancaman penjara di atas 20 tahun.***

Editor: Ahmad Ahyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah