Aktivitas Pencatatan Rekor Muri Turun 60% Selama Pandemi

- 25 Januari 2021, 08:24 WIB
Awan Rahardjo, anggota Muri
Awan Rahardjo, anggota Muri /Angger/Arahkata.com

ARAHKATA - Musium Rekor Indonesia (MURI) menyebut aturan tidak boleh berkerumun dalam protokol kesehatan menjadi salah satu penyebab terbesar menurunnya antusias lembaga maupun masyarakat untuk melakukan kegiatan secara masal.

Hal itu berdampak terhadap menurunnya jumlah catatan kegiatan yang dilakukan oleh MURI.

Hal tersebut disampaikan perwakilan MURI Awan Raharjo ketika ditemui, Minggu 24 Januari 2021.

Baca Juga: Melihat Langsung Korban Covid-19, Ini Pesan Anies Baswedan

Awan mengatakan, kegiatan yang dicatat selama pandemi mengalami penurunan aktifitas sebanyak 60% yaitu berjumlah 200 aktifitas.

Jumlah tersebut menurun drastis jika dibadingkan sebelum pandemi yang mampu mencapai 600 aktifitas pertahunnya.

Menurutnya, walaupun dilanda pandemi. Minat lembaga maupun perorangan berkreasi dan berinovasi menciptakan atau membuat sebuah inspirasi turun.

Baca Juga: Empat Pemancing Ikan Terbawa Arus Sungai, Dua Tewas

Adapun solusinya, sambung Awan, lembaga maupun masyarakat dapat melakukannya dengan cara virtual memanfaatkan teknologi yang ada.

Halaman:

Editor: Ahmad Ahyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x