Cantrang Beroperasi, Keberlanjutan Perikanan Dikhawatirkan

- 25 Januari 2021, 19:10 WIB
Ilustrasi Jaring Ikan/Pixabay
Ilustrasi Jaring Ikan/Pixabay /Arahkata/

ARAHKATA - Cantrang yang merupakan alat tangkap ikan diketahui dilengkapi dua tali penarik yang cukup panjang yang dikaitkan pada ujung sayap jaring. Alat ini saat Menteri Susi Pujiastuti, sempat dilarang penggunaannya. Namun, setelah Menteri Edhy Prabowo menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan, larangan penggunaan alat tangkap cantrang dicabut bahkan dilegalkan. 

Kembali diizinkannya alat tangkap cantrang beroperasi di Indonesia, menuai kekhawatiran akan tidak tercapainya perikanan berkelanjutan. Yang tidak hanya mensyaratkan nilai ekonomi dari perikanan tapi juga nilai lingkungan.

Ahli Sosial Ekonomi Perikanan Zuzy Anna menyatakan pentingnya pembatasan dan pengawasan dalam pelaksanaan kebijakan ini.

"Perlu dilakukan pembatasan dalam pengaplikasian cantrang ini. Karena yang kita sasar adalah perikanan berkelanjutan, bukan hanya short term," kata Zuzy, saat dihubungi, Senin 25 Januari 2021.

Baca Juga: Memprihatinkan, Prevalensi Stunting di Jatim Capai 26,9%

Ia menyatakan kesejahteraan nelayan dalam jangka pendek mungkin bisa tercapai dengan mendapatkan jumlah ikan yang banyak saat melaut.

"Tapi mau sampai kapan? Kesejahteraan jangka pendek mungkin diperoleh. Namun untuk jangka panjang kondisi kapasitas berlebih dengan alat tangkap yang tidak berwawasan lingkungan tidak akan memberi kesejahteraan jangka panjang bagi nelayan," ucapnya.

Selain itu, Zuzy juga menegaskan pentingnya penguatan control and surveilance dari kebijakan cantrang ini.

"Sementara ini masalah kita disitu. Aspek hukumnya sudah ada. Tapi penegakan control and surveilance-nya yang lemah," tuturnya tegas.

Halaman:

Editor: Mohammad Irawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x