BPN Ubah Surat Tanah Jadi Sertifikat Elektronik Mulai 2021

- 26 Januari 2021, 00:11 WIB
Kementerian ATR/BPN
Kementerian ATR/BPN /atrbpn.go.id

ARAHKATA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) melakukan perubahan terhadap sertiikat kepemilikan tanah menjadi sertifikat tanah elektronik. Aturan perubahan e-sertifikat tanah ini rencananya akan diterapkan pada tahun 2021.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementrian ATR/BPN Yulia Jaya Nirmawati mengatakan perubahan e-sertifikat ini termaktub pada aturan baru ATR/BPN melalui Peraturan Kementerian.

"Telah terbit Peraturan Menteri (PERMEN) ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang sertifikat Elektronik (e-sertifikat) sebagai dasar pemberlakukan sertifikat elektronik," kata Yulia Jaya Nirmawati dalam keterangan persnya kepada wartawan, Senin,25 Januari 2021.

Baca Juga: Ketua DPD RI Apresiasi Kerja Cepat TNI AL Kirimkan Baju APD ke Mamuju

Yulia menerangkan nantinya pelaksanaan pendaftaran tanah yang sebelumnya dilakukan secara konvensional dapat dilakukan secara elektronik.

Mulai dari pendaftaran kepemilikan tanah yang baru ataupun perpanjangan kepemilikan pemeliharaan data.

Menurut Yulia untuk mempersiapkan pelaksanaan PERMEN pihaknya telah mematangkan sejumlah langkah tata cara pendaftaran tanah secara elektronik secara bertahap.

Baca Juga: Sebanyak 1.812 SK PNS Pemprov Jatim Diserahkan, Ini Formasinya

Salah satunya dengan sosialisasi perubahan aturan sertifikat tanah secara konvensional menjadi elektronik kepada masyarakat di semua lapisan jenis masyarakat.

Halaman:

Editor: Ahmad Ahyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x