BPN Ubah Surat Tanah Jadi Sertifikat Elektronik Mulai 2021

- 26 Januari 2021, 00:11 WIB
Kementerian ATR/BPN
Kementerian ATR/BPN /atrbpn.go.id

"Pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik diberlakukan secara bertahap dan akan diatur oleh Menteri," ujar Yulia.

Yulia menambahkan hasil pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik ini nantinya berupa data, informasi, dan atau dokumen elektronik.

Baca Juga: Cantrang Beroperasi, Keberlanjutan Perikanan Dikhawatirkan

Nantinya, kata Yulia, data itu adalah data wajib menyertakan data pemegang hak, data fisik, data yuridis bidang tanah yang valid dan terjaga autentifikasinya.

Setelah itu, produk pelayanan elektronik ini bakal disimpan pada Pangkalan Data Sitem Elektronik.

Oleh karena itu, Yulia meyakinkan agar masyarakat tidak usah khawatir dengan keamanan pendaftaran elektronik tersebut.

Baca Juga: Terdengar Dentuman Keras di Bali, BMKG : Itu Bukan Gempa

Hal ini karena BPN memastikan setiap penyelenggaraan pendaftaran tanah dengan sistem elektronik ini dilaksanakan secara andal, aman, dan bertanggungjawab.

"Penyelenggaraan sistem elektronik untuk pelaksanaan pendaftaran tanah ini nantinya akan meliputi pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data," kata dia.

Terakhir, BPN juga menjelaskan bahwa penyelenggaraan sistem elektronik itu berupa sertifikat tanah dalam bentuk dokumen elektronik ***

Halaman:

Editor: Ahmad Ahyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah