Pemprov DKI Perpanjang PSBB, Ada 10 Jenis Aturan Wajib Dipatuhi Warga Jakarta

- 26 Januari 2021, 00:19 WIB
Ilustrasi PSBB DKI Jakarta. Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wiilayahnya.*
Ilustrasi PSBB DKI Jakarta. Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wiilayahnya.* /pixabay.com/febriamar

ARAHKATA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali perpanjangan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai Selasa, 26 Januari 2021 sampai Senin, 8 Februari 2021 mendatang.

Perpanjangan PSBB ini termaktub dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 51 Tahun 2021.

Dalam keterangan persnya Kepgub DKI Jakarta menjelaskan adanya 10 jenis pembatasan aktivitas luar rumah selama PSBB berlangsung.

Baca Juga: BPN Ubah Surat Tanah Jadi Sertifikat Elektronik Mulai 2021

Pertama, Kegiatan Restoran

Jenis kegiatan usaha yang dimaksud dalam kategori ini adalah warung makan, rumah makan, kafe, restoran, pedagang kaki lima, atau lapak jajanan pada lokasi binaan dan lokasi sementara.

Berdasarkan aturan baru yang mulai berlaku Selasa, 26 Januari 2021 besok restoran diperbolehkan melayani tamu makan di tempat hingga Pukul 20.00 WIB dengan kapasitas 25 persen dari kapasitas tempat layanan.

Berbanding dengan aturan sebelumnya semua pembelian makanan harus dibawa pulang dan aturan melayani pembeli dibatasi hanya sampai Pukul 19.00 WIB.

Baca Juga: Ketua DPD RI Apresiasi Kerja Cepat TNI AL Kirimkan Baju APD ke Mamuju

Kedua, Kegiatan Pusat Perbelanjaan Atau Mal

Jam operasional pusat perbelanjaan atau mal dibatasi sampai Pukul 20.00 WIB. Sementara jam operasional di PSBB kemarin semua pusat perbelanjaan dan mal hanya diperkenankan sampai maksimal Pukul: 19.00 WIB.

Ketiga, Kegiatan Tempat Kerja atau Perkantoran

Kegiatan di tempat kerja atau perkantoran, baik milik swasta maupun badan usaha milik negara (BUMN) atau badan usaha milik daerah, instansi pemerintahan aturan yang berlaku adalah 75 persen karyawan atau pegawai bekerja dari rumah atau work from home (WFH). Sebanyak 25 persen lainnya boleh bekerja dari kantor atau work from office (WFO).

Aturan ini sesuai dengan Pergub Nomor 3 Tahun 2021 Pasal 11,12,13, dan 14.

Baca Juga: Sebanyak 1.812 SK PNS Pemprov Jatim Diserahkan, Ini Formasinya

Keempat, Kegiatan Sektor Essensial

Kegiatan Sektor Essensial meliputi sektor energi, komunikasi dan informasi teknologi keuangan, logistik, perhotelan, industri, pelayanan dasar, utilitas publik dan objek vital nasional.

Selain itu, sektor essensial adalah tempat untuk memenuhi kebutuhan pokok masyarakat, seperti pasar, toko swalayan, minimarket, toko kelontongan dan lain-lain.

Dalam aturan PSBB yang baru Pemerintah Daerah tidak akan melakukan pembatasan kegiatan essensial ini. Semua proses kegiatan bisa berjalan 100 persen dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas.

Baca Juga: Cantrang Beroperasi, Keberlanjutan Perikanan Dikhawatirkan

Kelima, Kegiatan Konstruksi

Dalam Pergub DKI menjelaskan bahwa semua kegiatan yang berhubungan dengan Kegiatan di Tempat Konstruksi bisa berjalan 100 persen seperti tertuang dalam Pasal 1 dan 16 Pergub Nomor 3 Tahun 2021.

Keenam, Kegiatan Belajar Mengajar

Dalam Pergub Nomor 3 Tahun 2021 Pasal 20 dan 21 dijelaskan bahwa Proses Kegiatan Belajar dan Mengajar (KBM) di sekolah masih ditiadakan. Untuk KMB Pemprov DKI masih membatasi belajar dari rumah dan dilakukan secara dalam jaringan (daring).

Ketujuh, Kegiatan Peribadatan

Kegiatan Peribadatan di seluruh tempat ibadah di Jakarta harus menerapkan batasan 50 persen dari 100 persen kapasitas tempat ibadah. Aturan ini mengacu pada Pasal 22 dan Pasal 23 Pergub 3 Tahun 2021.

Baca Juga: Terdengar Dentuman Keras di Bali, BMKG : Itu Bukan Gempa

Kedelapan, Kegiatan Fasilitas Pelayanan kesehatan

Kegiatan pada fasilitas kesehatan ini tidak ada pembatasan, kegiatan di tempat ini tetap beroperasi 100 persen.

Kesembilan, Kegiatan Area Publik

Kegiatan Area Publik dan tempat lain yang dapat menimbulkan kerumunan masa tak diperbolehkan. Aturan ini termaktub dalam Pasal 33 dan 34 Pergub 3 Tahun 2021.

Kesepuluh, Moda Transportasi

Angkutan pembatasan hanya pada angkutan umum dan tidak berpatok untuk angkutan pribadi.

Baca Juga: Seorang Wanita Mencoba Bunuh Diri Terjun ke Sungai

Bagi angkutan umum massal, taksi baik konvensional ataupun online dan kendaraan rental wajib menerapkan maksimal mengangkut penumpang 50 persen dari kapasitas.

Khusus ojek online dan pangkalan boleh mengangkut penumpang 100 persen dari kapasitasnya. ****

Editor: Ahmad Ahyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah