ARAHKATA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali perpanjangan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai Selasa, 26 Januari 2021 sampai Senin, 8 Februari 2021 mendatang.
Perpanjangan PSBB ini termaktub dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 51 Tahun 2021.
Dalam keterangan persnya Kepgub DKI Jakarta menjelaskan adanya 10 jenis pembatasan aktivitas luar rumah selama PSBB berlangsung.
Baca Juga: BPN Ubah Surat Tanah Jadi Sertifikat Elektronik Mulai 2021
Pertama, Kegiatan Restoran
Jenis kegiatan usaha yang dimaksud dalam kategori ini adalah warung makan, rumah makan, kafe, restoran, pedagang kaki lima, atau lapak jajanan pada lokasi binaan dan lokasi sementara.
Berdasarkan aturan baru yang mulai berlaku Selasa, 26 Januari 2021 besok restoran diperbolehkan melayani tamu makan di tempat hingga Pukul 20.00 WIB dengan kapasitas 25 persen dari kapasitas tempat layanan.
Berbanding dengan aturan sebelumnya semua pembelian makanan harus dibawa pulang dan aturan melayani pembeli dibatasi hanya sampai Pukul 19.00 WIB.
Baca Juga: Ketua DPD RI Apresiasi Kerja Cepat TNI AL Kirimkan Baju APD ke Mamuju
Kedua, Kegiatan Pusat Perbelanjaan Atau Mal
Jam operasional pusat perbelanjaan atau mal dibatasi sampai Pukul 20.00 WIB. Sementara jam operasional di PSBB kemarin semua pusat perbelanjaan dan mal hanya diperkenankan sampai maksimal Pukul: 19.00 WIB.
Ketiga, Kegiatan Tempat Kerja atau Perkantoran
Kegiatan di tempat kerja atau perkantoran, baik milik swasta maupun badan usaha milik negara (BUMN) atau badan usaha milik daerah, instansi pemerintahan aturan yang berlaku adalah 75 persen karyawan atau pegawai bekerja dari rumah atau work from home (WFH). Sebanyak 25 persen lainnya boleh bekerja dari kantor atau work from office (WFO).
Aturan ini sesuai dengan Pergub Nomor 3 Tahun 2021 Pasal 11,12,13, dan 14.
Baca Juga: Sebanyak 1.812 SK PNS Pemprov Jatim Diserahkan, Ini Formasinya
Keempat, Kegiatan Sektor Essensial
Kegiatan Sektor Essensial meliputi sektor energi, komunikasi dan informasi teknologi keuangan, logistik, perhotelan, industri, pelayanan dasar, utilitas publik dan objek vital nasional.
Selain itu, sektor essensial adalah tempat untuk memenuhi kebutuhan pokok masyarakat, seperti pasar, toko swalayan, minimarket, toko kelontongan dan lain-lain.
Dalam aturan PSBB yang baru Pemerintah Daerah tidak akan melakukan pembatasan kegiatan essensial ini. Semua proses kegiatan bisa berjalan 100 persen dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas.
Baca Juga: Cantrang Beroperasi, Keberlanjutan Perikanan Dikhawatirkan
Kelima, Kegiatan Konstruksi
Dalam Pergub DKI menjelaskan bahwa semua kegiatan yang berhubungan dengan Kegiatan di Tempat Konstruksi bisa berjalan 100 persen seperti tertuang dalam Pasal 1 dan 16 Pergub Nomor 3 Tahun 2021.
Keenam, Kegiatan Belajar Mengajar
Dalam Pergub Nomor 3 Tahun 2021 Pasal 20 dan 21 dijelaskan bahwa Proses Kegiatan Belajar dan Mengajar (KBM) di sekolah masih ditiadakan. Untuk KMB Pemprov DKI masih membatasi belajar dari rumah dan dilakukan secara dalam jaringan (daring).
Ketujuh, Kegiatan Peribadatan
Kegiatan Peribadatan di seluruh tempat ibadah di Jakarta harus menerapkan batasan 50 persen dari 100 persen kapasitas tempat ibadah. Aturan ini mengacu pada Pasal 22 dan Pasal 23 Pergub 3 Tahun 2021.
Baca Juga: Terdengar Dentuman Keras di Bali, BMKG : Itu Bukan Gempa
Kedelapan, Kegiatan Fasilitas Pelayanan kesehatan
Kegiatan pada fasilitas kesehatan ini tidak ada pembatasan, kegiatan di tempat ini tetap beroperasi 100 persen.
Kesembilan, Kegiatan Area Publik
Kegiatan Area Publik dan tempat lain yang dapat menimbulkan kerumunan masa tak diperbolehkan. Aturan ini termaktub dalam Pasal 33 dan 34 Pergub 3 Tahun 2021.
Kesepuluh, Moda Transportasi
Angkutan pembatasan hanya pada angkutan umum dan tidak berpatok untuk angkutan pribadi.
Baca Juga: Seorang Wanita Mencoba Bunuh Diri Terjun ke Sungai
Bagi angkutan umum massal, taksi baik konvensional ataupun online dan kendaraan rental wajib menerapkan maksimal mengangkut penumpang 50 persen dari kapasitas.
Khusus ojek online dan pangkalan boleh mengangkut penumpang 100 persen dari kapasitasnya. ****