Acara penyerahan lahan fisik dihadiri oleh Kasi Pengadaan Tanah Non Infrastruktur Dasar Disperkimta Nurma Yunita, Kasi Datun Kejari Tangsel Siti Barokah dan Remedial Unit Head PT. Bank Mayora Ardiansyah beserta kuasa hukumnya.
Kasi Datun Kejari Tangsel Siti Barokah menerangkan aset tanah yang dibeli Disperkimta sudah milik PT Bank Mayora.
"Status tanah itu, punya Bank Mayora. Disperkimta membelinya untuk lahan SMPN 23," terangnya.
Baca Juga: Pesan Jokowi di CAS 2021 Terkait Bencana dan Iklim Indonesia
"Proses pembeliannya sudah sesuai aturan dan sah. Tidak ada yang dilanggar," tegasnya.***