ARAHKATA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali perpanjangan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai Selasa, 26 Januari 2021 sampai Senin, 8 Februari 2021 mendatang.
Perpanjangan PSBB ini termaktub dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 51 Tahun 2021.
Dalam keterangan persnya Kepgub DKI Jakarta menjelaskan adanya 10 jenis pembatasan aktivitas luar rumah selama PSBB berlangsung.
Baca Juga: BPN Ubah Surat Tanah Jadi Sertifikat Elektronik Mulai 2021
Pertama, Kegiatan Restoran
Jenis kegiatan usaha yang dimaksud dalam kategori ini adalah warung makan, rumah makan, kafe, restoran, pedagang kaki lima, atau lapak jajanan pada lokasi binaan dan lokasi sementara.
Berdasarkan aturan baru yang mulai berlaku Selasa, 26 Januari 2021 besok restoran diperbolehkan melayani tamu makan di tempat hingga Pukul 20.00 WIB dengan kapasitas 25 persen dari kapasitas tempat layanan.
Berbanding dengan aturan sebelumnya semua pembelian makanan harus dibawa pulang dan aturan melayani pembeli dibatasi hanya sampai Pukul 19.00 WIB.
Baca Juga: Ketua DPD RI Apresiasi Kerja Cepat TNI AL Kirimkan Baju APD ke Mamuju