Pemprov DKI Instruksikan Sejumlah Pemakamaan Umum, Jadi TPU Khusus Covid-19

- 26 Januari 2021, 00:52 WIB
Suasana lokasi pemakaman Covid-19 di TPU Pondok Ranggon, Jakarta. Ahli waris yang keluarganya meninggal akibat Covid-19.bisa ajukan santunan.*
Suasana lokasi pemakaman Covid-19 di TPU Pondok Ranggon, Jakarta. Ahli waris yang keluarganya meninggal akibat Covid-19.bisa ajukan santunan.* /Muhammad Adimaja/ANTARA

ARAHKATA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera menginstruksikan perubahan status TPU Rorotan, Jakarta Utara menjadi pemakaman khusus Covid-19.

Instruksi ini diterapkan hampir berbarengan dengan penggunakan lahan di TPU Bambu Apus, Jakarta Timur yang sudah lebih dulu berubah fungsi menjadi lahan protokol kesehatan Covid-19 pada Kamis, 21 Januari 2021.

"Iya (memang ada instruksi) rencananya minggu pertama Februari mulai diopersionalkan ke Rorotan (TPU Rorotan). Tunggu saja," kata Kepala Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta, Ivan Nurcahyo saat dikonfirmasi Arahkata.com, Senin, 25 Januari 2021.

Baca Juga: Pemprov DKI Perpanjang PSBB, Ada 10 Jenis Aturan Wajib Dipatuhi Warga Jakarta

Ivan menjelaskan pihaknya sudah mulai memberlakukan penggunaan TPU Bambu Apus yang sudah lebih dahulu digunakan sebagai pemakaman dengan protokol kesehatan Covid-19.

"Kemarin sudah diberlakukan TPU Bambu Apus sebagai pemakaman dengan protokol kesehatan. Mulai berlakunya Kamis, 21 Januari 2021," ujar Ivan Nurcahyo.

Dia menambahkan keberadaan TPU Rorotan sebagai pemakaman dengan protokol kesehatan ini akan membantu penampungan kapasitas TPU Bambu Wulung.

Baca Juga: BPN Ubah Surat Tanah Jadi Sertifikat Elektronik Mulai 2021

Selain TPU Bambu Wulung, TPU Bambu Apus dan kini TPU Rorotan, Pemprov DKI juga telah membuka lahan pemakaman sesuai protokol kesehatan Covid-19 di TPU Pondok Rangon, TPU Tegal Alur dan TPU Srengseng Sawah.***

Editor: Ahmad Ahyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x