Meterai Baru Resmi Dikeluarkan, yang Lama Apa Masih Berlaku?

- 29 Januari 2021, 07:10 WIB
Meterai Tempel baru 2021
Meterai Tempel baru 2021 /DJP.

ARAHKATA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada Kamis, 28 Januari 2021 memperkenalkan meterai tempel baru sebagai pengganti meterai tempel lama desain tahun 2014.

Meterai yang baru diperkenalkan itu sudah bisa diperoleh masyarakat di Kantor Pos seluruh Indonesia.

 “Meterai tempel baru ini memiliki ciri umum dan ciri khusus yang perlu diketahui oleh masyarakat,” ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama melalui keterangan resmi, Kamis 28 Januari 2021.

Ciri umum yang dapat dilihat langsung diantaranya, terdapat gambar lambang negara Garuda Pancasila, angka “10000” dan tulisan “SEPULUH RIBU RUPIAH” yang menunjukkan tarif bea meterai, teks mikro modulasi “INDONESIA”, blok ornamen khas Indonesia, dan seterusnya.

Baca Juga: Keren, Honda Kembangkan Kendaraan Otonom Cruise Origin

Adapun ciri khususnya adalah warna meterai didominasi merah muda, serat berwarna merah dan kuning yang tampak pada kertas, garis hologram sekuriti berbentuk persegi panjang yang memuat gambar lambang negara Garuda Pancasila, gambar bintang, logo Kementerian Keuangan, serta tulisan “djp” dan sebagainya.

Sebagai informasi, bahwa desain meterai tempel baru mengusung tema Ornamen Nusantara.

Tema tersebut dipilih untuk mewakili semangat menularkan rasa bangga atas kekayaan yang dimiliki Indonesia dan semangat nasionalisme.

Baca Juga: Wah, Syuting Sinetron Ikatan Cinta Dibubarkan

Terkait stok meterai tempel edisi 2014 yang masih tersisa, masyarakat masih dapat menggunakannya sampai dengan 31 Desember 2021 dengan nilai paling sedikit Rp 9.000,00.

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah