PN Jakarta Utara Putuskan PT Indotruck Wanprestasi dan Bayar Rp1,2 Miliar

- 28 Januari 2021, 23:19 WIB
Perkara wanprestasi PT Indotruck di Pengadilan Jakarta Utara
Perkara wanprestasi PT Indotruck di Pengadilan Jakarta Utara /Agnes Aflianto/ARAHKATA

ARAHKATA – Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis, 28 Januari 2021 kembali menggelar sidang gugatan perkara wanprestasi antara Arwan Koty sebagai penggugat dengan PT Indotruck Utama sebagai tergugat.

Agenda kali ini persidangan memasuki tahap akhir yakni pembacaan putusan. Dalam bacaannya, Majelis Hakim yang dipimpin Fahzal Hendri, SH. MH. mengabulkan sebagian gugatan penggugat, dan menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi terhadap isi perjanjian jual beli.

Baca Juga: Wah, Syuting Sinetron Ikatan Cinta Dibubarkan

Dengan putusan tersebut, Ketua Majelis Hakim menghukum PT Indotruck Utama untuk membayar ganti rugi materil kepada penggugat secara sekaligus dan seketika sebesar Rp1.265.000.000.

“Menghukum tergugat membayar ganti kerugian materil kepada penggugat secara sekaligus dan seketika sebesar satu miliar dua ratus enam puluh lima juta rupiah. Menghukum tergugat membayar bunga sebesar 6 persen pertahun kali Rp1.265.000.000 terhitung sejak gugatan perkara ini didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara hingga putusan perkara ini dapat dilaksanakan,” bunyi putusan hakim.

Selain itu, hakim juga menyebut bahwa menolak gugatan tergugat selain dan selebihnya.

Baca Juga: BMW Tutup Layanan MINI Yours Customized

Atas putusan tersebut, pihak penggugat sangat mengapresiasi keputusan Majelis Hakim yang dinilainya telah sangat adil dan objektif dalam memutus perkara ini.

“Majelis hakim objektif, sesuai fakta persidangan. Mudah-mudahan ke depannya akan banyak pencari keadilan yang seperti saya mendapatkan keadilan. Saya mengapresiasi dan berterima kasih kepada Ketua Majelis Hakim, dan juga semua hakim yang mengadili perkara ini,” ungkap Arwan Koty.

Dia juga menuturkan bahwa dirinya tidak menyangka bisa menghadapi perusahaan yang tergolong besar.

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x