Kemendagri Sebut Orient P Riwu Kore Double Kewarganegaraan  

- 4 Februari 2021, 18:21 WIB
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh. (Kemendagri)
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh. (Kemendagri) /Arahkata.com

ARAHKATA – Kementrian Dalam Negeri (Kemendgri) mengatakan telah mengkonfirmasi secara langsung kepada Bupati Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) Orient P Riwu terkait status kewarganegarannya. Dalam konfirmasi yang dilakukan pihak Kemendagri dengan Orient ditemukan fakta bawa Orient P Riwu Kore memiliki double kewarganegaraan. Penemuan fakta itu didapatkan atas pengakuan Orient P Riwu sendiri yang memiliki dua tanda pengenal, yakni paspor Amerika Serikat dan juga e-KTP Indonesia.

 Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan bahwa dirinya sendiri orang yang mengklarifikasi fakta soal Orient.

 “Saya berhasil menelpon Pak Orient Riwukore tanggal 3 Februari 2020. Diperoleh informasi bahwa benar yang bersangkutan pernah  memiliki paspor Negara Amerika Serikat (AS) tanpa melepaskan status kewarganegaraan Indonesia. Dan yang bersangkutan memiliki paspor Indonesia diterbitkan tanggal 1 April 2019,” kata Zudan Arif Fakrulloh dalam rilis yang dibagikan wartawan, tertanggal, Rabu, 3 Februari 2021.

 

Baca Juga: Ini Latar Belakang Bupati Sabu Raijua Disebut WNA Versi Bawaslu

 

Setelah itu, Zudan mengatakan bahwa pihaknya lantas berkoordinasi dengan Dirjen Imigrasi dan Dirjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham terkait parport dan kewarganegaraan Orient. Zudan mengaku kaget dengan konfirmasi yang ia terima dari pihak imigrasi.

 “Bahwa benar paspor tersebut diterbitkan oleh pihak imigrasi karena Orient belum pernah melakukan pelepasan kewarganegaraan sebagai WNI untuk menjadi WNA,” ujar Zudan.

 Menurut Zudan klarifikasi ini penting dilakukan karena dalam sistem ketatanegaran  Indonesia, kewarganegaraan adalah hulu dan pencatatan administrasi kependudukan adalah hilirnya maka kewarganegaraan seseorang akan mempengaruhi pencatatan adminsitrasi kependudukannya. 

Dari situ, Zudan menerangkan bahwa kewarganegaraan Orient masih dalam tahapan pengkajian dengan pihak Kementerian Hukum dan HAM.

 

Baca Juga: Pimpinan DPR Sentil KPUD Sabu Raijua Terkait Status Kewarganegaraan Bupati

 

 “Terkait status kewarganegaraan Orient P Riwu Kore, hasil koordinasi dengan Kemenkumham bahwa status kewarganegaraannya masih dalam pengkajian untuk menentukan bahwa yang bersangkutan masih WNI atau sudah menjadi WNA,” ucap Zudan.

 Oleh karena itu, bila terbukti Orient melanggar ketentuan dalam hukum tata Negara dengan kepemilikan dokumen ganda, maka bukan mustahil salah satu dokumen akan dibatalkan. Otomatis, posisi jabatan Orient sebagai Bupati Sabu Raijua pun tamat.

 “Apabila terbukti Orient Riwu Kore adalah WNA maka KK dan KTP elektroniknya akan dibatalkan oleh Dinas Dukcapil,” tutur Zudan.

 

Baca Juga: Bupati Sabu Raijua Terpilih WNA AS, Komisi II DPR RI : KPU Lalai

 

Sebagai informasi perihal double kewarganegaraan ketetapan pelaksanaannya sudah diatur ke dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Pasal 4 (h) diatur ketetapan double kewarganegaraan pada anak. Indonesia masih bisa mengakui anak dengan dua kebangsaan dan dua identitas dari Negara yang berbeda. Akan tetapi tepat pada usia 18 tahun anak itu diwajibkan memilih kewarganegaraanya. Sementara untuk kasus Orient belum diatur dalam ketetapan UU Kewarganegaraan Indonesia tersebut.

 

 

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x