Pemegang Kartu KIS Bisa Dapat BST, Begini Caranya

- 4 Februari 2021, 20:55 WIB
Segera Cek Nama Penerima BST Rp300 Ribu, Caranya Login dtks.kemensos.go.id dan Lengkapi Syaratnya.
Segera Cek Nama Penerima BST Rp300 Ribu, Caranya Login dtks.kemensos.go.id dan Lengkapi Syaratnya. /PIXABAY

"Penerima BST adalah di luar penerima PKH dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), syaratnya ya peserta tidak boleh menerima PKH dan BPNT," ujarnya.Peserta yang berhak mendapatkan BST Rp300 per bulan yakni yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

"Jadi, walaupun ada di luar DTKS tapi sudah sesuai dengan usulan daerah bahwa orang itu sudah terdampak Covid-19 bisa," ungkap Adhy.

Kabar baiknya, Penerima Bantuan Iuran (PBI) Kartu Indonesia Sehat (KIS) juga berhak menerima bantuan ini.

Baca Juga: Puluhan Ribu Nakes Batal Divaksin pada Dosis Pertama

Bantuan tersebut diberikan kepada pemilik KIS sebagai Penerima Bantuan Iuran PBI yang masuk dalam Data Terpadu Keserjahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

Sebelum menerima bantuan calon penerima bisa melakukan pengecekan terlebih dahulu di link dtks.kemensos.go.id dengan memasukkan bisa menggunakan ID NIK KTP, ID DTKS, ID PBI JK/KIS.***

Halaman:

Editor: Ahmad Ahyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah