ARAHKATA - Gara-gara mengintruksikan Ayu Ting Ting putar balik, karena razia ganjil genap, personil Satpol PP Kota Bogor malah kena hukum. Hukuman yang diterima salah satu anggota Satpol PP tersebut yakni sanksi push up.
Dari penelusuran wartawan, ternyata Satpol PP yang kena hukum itu lantaran tidak memakai masker dengan benar, saat mengintruksikan pengemudi ekndaraan salah satunya Artis beken Ayu Ting Ting, yang berencana berlibur ke daerah puncak Bogor.
Saat meminta mobil Ayu Ting Ting putar balik karena melanggar ganjil genap, petugas itu hanya menempelkan masker di dagu.
Baca Juga: Kena Razia Ganjil-Genap di Bogor, Ayu Ting Ting Kooperatif
Berdasarkan foto yang beredar, Minggu (7/2/2021), terlihat salah seorang personel Satpol PP berkacamata seperti sedang mengarahkan Ayu Ting Ting. Seperti dalam foto yang beredar, personel Satpol PP dimaksud tidak memakai masker dengan benar.
Masker yang dikenakan personel Satpol PP tersebut terlihat tidak menutupi hidung dan mulut. Masker yang dikenakan hanya menutupi dagu.
Artis Ayu Ting Ting terpaksa memutar balik kendaraannya ketika akan memasuki kawasan Kota Bogor. Ayu diminta memutar arah karena kendaraanya bernopol ganjil.
Karena alasan itulah, personel Satpol PP dimaksud diganjar sanksi. Sanksi yang diberikan ialah push up.
"(Hukuman) push up-nya 50 (kali)," kata Kasatpol PP Kota Bogor Agustian Syah, Senin 8 Februari 2021.