Betulkah Ada Dana BST Mengendap di Dinas Sosial Muna ? Ini Koreksi La Kore

- 8 Februari 2021, 14:11 WIB
Kadis Sosial Kab. Muna Drs. La Kore.,M.Pd
Kadis Sosial Kab. Muna Drs. La Kore.,M.Pd /Novri/Arahkata.com

"Jadi persoalan tidak cair itu kami tidak tau menahu, karena dana yang masuk bukan melalui rekening Dinas Sosial", Tegas La Kore.

Menurut La Kore, syarat mutlak untuk mendapatkan BST adalah Masuk dalam Data Terpatu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Baca Juga: Intruksikan Ayu Ting Ting Putar Balik, Satpol PP Ini Justru di Berikan Sanksi

Dikatakan La Kore, memang ada sejumlah data yang kami masukkan, terbaca eror oleh sistem. Hal ini ada dua kemungkinan yang menyebabkan data tidak terverifikasi oleh Kemensos, yang pertama datanya tidak valid yang kedua, datanya tidak padan. oleh nya itu Dinas Sosial selalu melakukan kros cek di Dinas Catatan Sipil.

Untuk Diketahui, Bansos ini merupakan jaring pengaman sosial bagi masyarakat miskin maupun yang paling terdampak secara sosial ekonomi akibat wabah virus SARS COV-2 selama hampir setahun.

Kementerian Sosial akan menyalurkan program BST itu kepada keluarga yang telah memenuhi persyaratan, dan terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Berikut ini persyaratan untuk mendapatkan BST Kemensos Rp300 ribu tahun 2021, di antaranya:

Baca Juga: Dibuka Gubernur Anies, Mubes dan Milad Pejabat Sukses Dihelat

1. Calon penerima adalah masyarakat yang masuk dalam pendataan RT/RW dan berada di desa.

2. Calon penerima adalah mereka yang kehilangan pekerjaan di tengah pandemi Covid-19.

3. Calon penerima tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial lain dari pemerintah pusat seperti Program Keluarga Harapan (PKH), kartu sembako, paket sembako, Bantuan Pangan Nontunai (BPNT), hingga kartu prakerja.

Halaman:

Editor: Ahmad Ahyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah