Betulkah Ada Dana BST Mengendap di Dinas Sosial Muna ? Ini Koreksi La Kore

- 8 Februari 2021, 14:11 WIB
Kadis Sosial Kab. Muna Drs. La Kore.,M.Pd
Kadis Sosial Kab. Muna Drs. La Kore.,M.Pd /Novri/Arahkata.com

ARAHKATA - Kepala Dinas Sosial Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, La Kore menampik ada dana Bantuan Sosial Tunai (BST) mengendap di Instansinya.

Menurut La Kore, bahwa informasi yang beredar tersebut tidak benar dan sangat tidak berdasar.

Pasalnya, Instansi yang dipimpimpinnya saat ini, hanya berwenang melakukan pengimputan data calon penerima manfaat melalui sistem aplikasi yang sudah disediakan oleh Kementerian Sosial (Kemensos), yang bernama SIKSNG (Sistem informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation).

Baca Juga: Selesaikan Misi Perdamaian, 186 Prajurit TNI Konga UNIFIL Dianugerahi Satya Lencana Santi Darma

Setelah melalui validasi data oleh Kemensos, maka pihak kementerian menggeluarkan surat keputusan (SK) penerima Bantuan Sosial Tunai beserta daftar nama penerimanya.

"tugas kami hanya melakukan pengimputan data untuk di verifikasi Kemensos bukan melakukan pencairan dana," imbuh La Kore.

Dikatakan La Kore, sejak Bulan April 2020 atau awal pencanangan Bantuan terdampak Covid-19, data yang terhimpun berjumlah kurang lebih 7400 calon penerima manfaat namun dalam perjalanannya karena setiap bulannya ada permintaan penambahan maka Dinas Sosial Muna melakukan penambahan data calon penerima yang hingga akhir tahun 2020 mencapai 15.000 calon penerima manfaat.

Baca Juga: Ketua DPD RI Minta Pemda Segera Tangani Banjir Melalui Analisis

La Kore menjelaskan, selanjutnya setelah data terverifikasi maka daftar nama-nama tersebut, oleh pihak POS menyampaikan ke Dinas Sosial terkait daftar nama penerima dan pihak pos melakukan jadwal untuk pencairan dana diseluruh Kantor Pos yang ada di Kabupaten sampai kecamatan.

Halaman:

Editor: Ahmad Ahyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x