KPK Bakal Dalami Keberadaan 'King Maker' Kasus Jaksa Pinangki

- 9 Februari 2021, 21:14 WIB
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron. /Antara
 
 

ARAHKATA - KPK bakal mendalami keberadaan sosok 'King Maker' yang disebut dalam putusan vonis Jaksa Pinangki Sirna Malasari. 

Nama 'King Maker' sendiri terungkap dari pengakuan saksi Rahmat dan tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Pinangki Sirna Malasari pada kasus Suap Pengusaha Djoko Tjandra.

" Untuk fakta persidangan yang dituturkan oleh pihak majelis hakim pada vonis jaksa kemarin kami akan mendalami dulu," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Dwiwarna KPK, Selasa, 9 Februari 2021.

Baca Juga: Kasus Suap Pinangki, Hakim Dalami Sosok 'King Maker'

Menurut Ghufron pihak KPK sangat mengapresiasi putusan vonis 10 tahun yang dijatuhkan Hakim kepada mantan Jaksa cantik Pinangki Sirna Malasari, apalagi ada perbedaan signifikan dalam tuntutan 4 tahun penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

" Kami sangat mengapresiasi putusan hakim di Pengadilan Tipikor yang menjatuhkan vonis tinggi 10 tahun kepada jaksa tersebut dibandingkan dengan tuntutan yang diajukan oleh JPU," ujar Nurul Ghufron.

Ghufron menambahkan dengan putusan vonis pinangki dalam perkara suap Fatwa di Mahkamah Agung bukan berarti kasus ini telah tutup buku. 

Hal ini lantaran penyidik KPK menilai ada pihak lain yang tentu saja terlibat dalam upaya permufakatan jahat yang dilakukan oleh Jaksa Pinangki dengan Djoko Tjandra dan Anita Kolopaking kuasa hukum Djoko Tjandra.

Baca Juga: Hakim Sebut Alasan Vonis Tinggi Dari Tuntutan Untuk Pinangki

Hanya saja, KPK belum bisa memastikan kapan persisnya akan membuka penyelidikan baru terkait kasus suap Fatwa di MA.

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x