Kasus Suap Pinangki, Hakim Dalami Sosok 'King Maker'

- 9 Februari 2021, 06:30 WIB
Terdakwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Terdakwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari. /Puspenkum Kejagung.doc/

 
ARAHKATA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat telah mengadili putusan vonis Jaksa cantik Pinangki Sirna Malasari. Putusan vonis Pinangki dijatuhi dengan masa tahanan 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.
 
Dalam fakta sidang vonis Pinangki, Majelis Hakim mengulik sosok 'King Maker' dalam perkara suap fatwa Mahkamah Agung Djoko Tjandra.
 
Hal ini dibacakan sendiri dalan nota pembacaan vonis Pinangki oleh Ketua Majelis Ignatius Eko Purwanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
 
" Menimbang bahwa berdasarkan bukti elektronik berupa komunikasi cat menggunakan aplikasi WA yang isinya dibenarkan oleh terdakwa saksi Anita Kolopaking serta keterangan saksi Rahmat telah terbukti benar adanya sosok 'King maker'," kata Ignatius Eko Purwanto di Pengadilan Tipikor, Senin, 8 Februari 2021.
 
 
 
 
Kendati telah diketahui bahwa perijinan 'buron' Djoko Tjandra memakai acc pejabat yang dimaksud. Namun, Pinangki memilih mengunci mulutnya rapat-rapat. 
 
Dalam fakta sidang sebelumnya juga pernah ada bahasan soal King Maker saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan kepada pengacara Djoko TJandra Anita Kolopaking. Tapi setali tiga uang Anita juga enggan menyebut sosok pejabat yang bernama 'King Maker' itu.
 
Anita selalu berdalih bahwa itu kapasitas Pinangki karena hanya Pinangki yang menjadi pintu pertama komunikasi dengan pihak Djoko Tjandra. Sementara posisi Anita Kolopaking selain pengacara Djoko, dalam perkara ini pun berperan sebagai penyambung komunikasi. Saksi lainnya yang mengetahui sosok kingmaker adalah saksi Rahmat.
 
" Majelis hakim telah berupaya menggali siapa sosok King Maker tersebut dengan menanyakan kepada terdakwa dan saksi Anita karena diperbincangkan dalam chat dan disebut oleh terdakwa pada pertemuan yang dihadiri oleh terdakwa saksi Anita, saksi rahmat, dan saksi Djoko Tjandra pada November 2020 namun tetap tidak terungkap di persidangan", ujar Hakim Ignatius.
 
 
 
Sebelumnya, diketahui Mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari dijatuhi vonis 10 tahun penjara dan denda Rp600 subsider enam bulan kurungan. Pinangki terbukti terlibat dalam kasus korupsi berupa suap terkait kepengurusan Fatwa di Mahkamah Agung.
 
Keputusan ini disampai sendiri oleh Ketua Majelis Hakim Ignatius Eko Purwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Jalan Bungur Besar Raya Jakarta Pusat Senin 8 Februari 2021.
 
" Menyatakan terdakwa Dr. Pinangki Sirna Malasari S.H. M.H terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu subsider dan pencucian uang sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kedua dan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan ketiga subsider. Maka dengan ini terdakwa dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp600 subsider enam bulan kurungan dalam kasus korupsi terkait kepengurusan Fatwa di Mahkamah Agung,"kata Hakim Ignatius Eko di Tipikor. ***

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x