Terbukti Terima Suap, BMW X5 Jaksa Pinangki Diangkut Pengadilan

- 9 Februari 2021, 06:00 WIB
Terpidana Jaksa Pinangki saat mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor.
Terpidana Jaksa Pinangki saat mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor. /Foto: beritasubang.pikiranrakyat.com / doc/

 
ARAHKATA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjatuhkan vonis 10 tahun dan denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan kepada eks Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
 
Hakim juga menjatuhkan sanksi tambahan dengan hukuman merampas Mobil BMW X5 milik Pinangki. Mobil BMW model klasik ini dirampas oleh Pengadilan karena uang pembeliannya berasal dari suap senilai 450 ribu US$ dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung.
 
Uang suap senilai 450 ribu US$ nantinya diagendakan akan dibagikan kepada sejumlah pihak yang bisa meloloskan Djoko Tjandra ke luar negeri dengan pencabutan red notice. Termasuk juga pengajuan Peninjauaan Kembali, tanpa proses penahanan dan mengadili Djoko Tjandra yang bersalah atas kasus Cassie Bank Bali sebesar Rp 94 miliar.
 
Akhirnya seusai amar putusan Pinangki dibacakan, Pengadilan pun menyita aset BPKB dan STNK mobil BMW Pinangki, hingga nanti mobil mewah ini dilelang negara uangnya dikembalikan kepada negara.
 
 
 
 
Perlu diketahui, perampasan harta koruptor sudah diatur dalam UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 Pasal 11. Pelanggaran lainnya juga ada pada pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Nantinya sejumlah aset milik Pinangki akan dikembalikan oleh negara berdasarkan ketetapan asset recovery.
 
" Barang bukti nomor 29 1 berupa satu unit mobil BMW X5 warna biru tua dengan Nopol F214 milik Pinangki Sirna Malasari beserta kunci warna hitam dengan lambang BMW. Barang bukti nomor 30 berupa 1 buah asli BPKB. Nomor 31 berupa STNK untuk kendaraan BMW nomor polisi F 214 atas nama Pinangki Sirna Malasari tahun pembuatan 2020 dirampas negara," kata Ketua Majelis Hakim Ignatius Eko Purwanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin, 8 Februari 2021.
 
Dalam nota vonis yang dibacakan Hakim Ignatius selain Mobil BMW, dari pola pembuktian terbalik sejumlah temuan tindak pidana pencucian uang (tppu) yang sudah dilakukan oleh Pinangki. 
 
 
 
 
Adapun tppu yang sudah dilakukan Pinangki, antara lain:
 
Pembayaran sewa apartemen Trump International hotel di Amerika Serikat pada 3 Desember sebesar Rp 72 juta. Selain itu Pinangki juga kedapatan melakukan pembayaran dokter kecantikan di Amerika Serikat yang bernama dokter Adam R Kohler sebesar 139.943US$.
 
Perawatan kecantikan kelas wahid juga dilakukan Pinangki saat tiba di tanah air, yakni pembayaran dokter home care dr. Olivia Santoso dan rapid test Rp 166,780 juta.
 
Pinangki juga kerap kali berlaga ala sosialita dengan menganggarkan transaksi kartu kredit sebesar Rp 437 juta, Rp 185 juta, Rp 483, 5 juta dan Rp 1,8 miliar.
 
Pembayaran sewa apartemen The Pakubuwono Signature dari Februari 2020 ke Februari 2021 sebesar 68.900 atau setara hampir Rp 1 Miliar. Pembayaran Sewa Apartemen Darmawangsa Essence senilai 38.400 atau setara Rp 525,2 juta.
 
Diketahui Pinangki kerap berganti lokasi tempat tinggal, lantaran dia kerap kali berseteru dengan suaminya yang belakangan diketahui anggota Kepolisian.
 
 
 
 
Sebelumnya, diketahui Mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari dijatuhi vonis 10 tahun penjara dan denda Rp600 subsider enam bulan kurungan. Pinangki terbukti terlibat dalam kasus korupsi berupa suap terkait kepengurusan Fatwa di Mahkamah Agung.
 
Keputusan ini disampai sendiri oleh Ketua Majelis Hakim Ignatius Eko Purwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Jalan Bungur Besar Raya Jakarta Pusat Senin 8 Februari 2021.
 
" Menyatakan terdakwa Dr. Pinangki Sirna Malasari S.H. M.H terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu subsider dan pencucian uang sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kedua dan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan ketiga subsider. Maka dengan ini terdakwa dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp600 subsider enam bulan kurungan dalam kasus korupsi terkait kepengurusan Fatwa di Mahkamah Agung,"kata Hakim Ignatius Eko di Tipikor. ***

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x