MPP Kab. Lamongan juga melakukan beberapa upaya penyelenggaraan pelayanan selama penanganan Covid-19 diantaranya yakni menerapkan aplikasi online pada semua layanan, pengiriman dokumen dan produk layanan melalui pos atau ojek online, membuka hotline telepon untuk sarana konsultasi bagi pemohon, menerapkan social distancing pada kursi tunggu, mendeteksi suhu badan dengan thermo gun, menyediakan hand sanitizer, mewajibkan pemohon untuk mencuci tangan, serta mewajibkan petugas dan pemohon memakai masker.