Tengku Iwan Imbau Warga Jangan Takut Divaksin

- 12 Februari 2021, 14:10 WIB
Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang saat menenangkan aksi demo mahasiswa di Puspemkot Tangerang
Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang saat menenangkan aksi demo mahasiswa di Puspemkot Tangerang /Angger/Arahkata

ARAHKATA - DPRD Kota Tangerang mengimbau masyarakat Kota Tangerang tidak perlu takut dan tidak terprovokasi akan kabar negatif mengenai vaksin Covid-19. Hal itu disampaikan Wakil Ketua III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Tengku Iwan Jayasyah Putra saat ditemui awak media, beberapa waktu lalu.

Menurutnya, Vaksin tersebut merupakan salah satu cara untuk meminimalisir daya tular Covid-19. Di mana saat ini, pandemi masih terus berlangsung dan terus bertambah jumlah pasiennya.

“Tidak usah takut, kekhawatiran kita semua telah terjawab dengan keluarnya uji klinis dari lembaga yang kita percaya yaitu Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM),” ucapnya.

Baca Juga: PKS Minta Pemerintah Disiplinkan Perusahaan Batu Bara yang Tidak Komit Laksanakan DMO

Tengku mengatakan, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menerbitkan fatwa mengenai kehalalan vaksin Covid-19 buatan Sinovac. Fatwa ini dikeluarkan menyusul diterbitkannya Emergency Use Authorization (EUA) oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), pada Senin (11/1/2021) bulan lalu.

“Sudah keluar dari MUI, dan kalau dari lembaga sekelas MUI tidak dipercaya, kemana lagi kita harus percaya, itu kan yang jadi sandaran kita,” tambahnya.

Politikus PKS ini mengatakan, vaksinasi ini sudah mulai berjalan, dari Presiden, Kepala daerah, dan para tenaga kesehatan (nakes), kemudian akan menyusul TNI-Polri. Hasilnya tidak ada masalah. Untuk itu, sekali lagi saya menghimbau kepada masyarakat untuk mendukung upaya Pemerintah dalam mengatasi pandemi ini.

“Mengenai tentang ini bukan satu-satunya obat, ya..kita paham. Tapi ini satu dari sekian banyak cara. Bahkan kami dari PKS sudah ada himbauan dari Dewan syariah harus mensosialisasikan pentingnya vaksinasi covid-19 kepada masyarakat,” pungkasnya.

Diketahui, Dalam Fatwa MUI Nomor: 02 Tahun 2021 Tentang Produk Vaksin Covid-19 dari Sinovac Life Science Co. LTD China dan PT Bio Farma (Persero), MUI menyatakan bahwa vaksin tersebut hukumnya suci dan halal. Vaksin juga boleh digunakan untuk umat Islam sepanjang terjamin keamanannya menurut ahli yang kredibel dan kompeten.***

Editor: Mohammad Irawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x