WVI Sebut Pernikahan Dini Melanggar Hak Anak

- 12 Februari 2021, 00:37 WIB
Puluhan siswa/siswi SD, SMP, dan SMA se-Provinsi Kepulauan Riau melaksanakan kampanye "Stop Pernikahan Usia Anak" di Gedung Daerah Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
Puluhan siswa/siswi SD, SMP, dan SMA se-Provinsi Kepulauan Riau melaksanakan kampanye "Stop Pernikahan Usia Anak" di Gedung Daerah Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau. /ANTARA/Ogen.

ARAHKATA - Maraknya pemberitaan mengenai Aisha Wedding, pihak yang mengaku sebuah wedding organizer, yang mengajak perempuan untuk menikah di usia 12-21 tahun disorot Lembaga Wahana Visi Indonesia.

Child Protection Team Leader Wahana Visi Indonesia, Emmy Lucy Smith menjelaskan, pernikahan usia dini, atau usia anak merupakan pelanggaran terhadap hak anak untuk memiliki kehidupan dan masa depan yang lebih baik.

"Oleh karena itu, kampanye yang harus dilakukan adalah stop pernikahan anak, alih-alih mendorong terjadinya pernikahan anak. Negara diminta tegas dalam menindak pihak-pihak yang kontraproduktif terhadap hal tersebut,"ujarnya, Kamis 11 Februari 2021.

Baca Juga: Perayaan Tahun Baru Imlek 2021 di Bekasi Dilaksanakan Secara Virtual

Emmy Lucy Smith mengakui, banyaknya persoalan kemiskinan di masa pandemi Covid-19, sehingga orangtua menganggap anak sebagai beban, dan menikahkan anak menjadi solusi. Padahal, pernikahan usia anak justru berpotensi menimbulkan masalah lebih besar, terutama bagi anak perempuan.

“Terlalu mahal harga yang harus dibayar untuk sebuah pernikahan anak, terutama anak perempuan. Pendidikanya terhambat, sehingga sulit untuk meraih cita-citanya di masa depan. Ada juga risiko kesehatan, ketika anak perempuan hamil, risiko meninggal lebih tinggi,” urainya.

Kemudian, lanjut Emmy, anak belum matang secara psikologis, fisik dan mental. Belum mengerti bagaimana mengelola rumah tangga dengan berbagai persoalan. Risiko lain adalah kekerasan dalam rumah tangga, hingga perceraian. Kualitas hidup menurun.

Baca Juga: Amplop Imlek Trending, Begini Artinya!

Berdasarkan laporan yang diterimanyw pencegahan perkawinan anak percepatan yang tidak bisa ditunda oleh Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BPPN), disebutkan, prevalensi pernikahan anak perempuan di Indonesia cenderung menurun dari 2008 hingga 2018 yaitu dari 14,67 persen menjadi 11,21 persen.

Khusus di masa pandemi Covid-19, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama mencatat ada 34.000 permohonan dispensasi kawin sepanjang Januari-Juni 2020. Dari jumlah tersebut, 97 persen dikabulkan dan 60% yang mengajukan adalah anak di bawah 18 tahun. Jumlah permohonan ini jauh meningkat dibandingkan tahun 2019 sebanyak 23.700.

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah