Mau Ganti Foto di KTP? Bisa Banget, Simak Caranya!

- 16 Februari 2021, 22:13 WIB
KTP elektronik
KTP elektronik /Ahmad Hipni/ Serang News/

ARAHKATA - Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan (Dirjen Dukcapil) Kemendagri, Prof. Zudan Arif Fakrulloh mengatakan bahwa bisa saja mengganti foto di KTP dengan beberapa syarat.

Dilansir Arahkata.com dari JaktimNews.com, Dirjen Dukcapil Kemendagri dalam video singkatnya memberitaukan tentang penggantian foto di KTP.

"Halo teman teman semuanya, ada yang bertanya pada saya, boleh gak foto dalam KTP elektronik diganti?" ucapnya

"Pada prinsipnya, foto dalam KTP elektronik boleh diganti bila terpenuhi syarat syaratnya," sambungnya.

Baca Juga: Tahun Baru Imlek, China Mulai Dipadati Wisawatan

Lalu, ia menjelaskan beberapa syarat untuk melakukan penggantian pada foto KTP:

  1. Foto dalam KTP elektronik boleh diganti bila pemilik identitas yang dulu misal tidak berjilbab, sekarang sudah berjilbab.
  2. Foto boleh diganti sekalian mengganti KTP elektronik yang rusak, atau terkelupas, atau fotonya sudah buram.

Dirjen Dukcapil juga mengatakan bahwa warga yang ingin mengganti foto KTP elektronik cukup membawa KTP elektronik lama dan fotokopi kartu keluarga ke Dukcapil.

Beda dengan ingin mengganti KTP elektronik jika salah data, karena kesalahan data di KTP elektronik bisa menghambat urusan administrasi legalitas.

Baca Juga: KPK Dalami Proses Persetujuan Permohonan Izin Pembangunan di Kota Cimahi

Mengacu pada Undang Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2013 tentang Perubahan Asas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Pasal 64 ayat (8), berikut syarat perbaikan data KTP elektronik:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x