PKS Minta Pemerintah Kaji Ulang Keputusan Unbundling Transmisi Listrik

- 22 Februari 2021, 10:13 WIB
Ilustrasi listrik PLN.*/
Ilustrasi listrik PLN.*/ /pixabay

"Pemerintah dari hari ke hari cenderung makin melakukan unbundling terhadap pengelolaan listrik Negara.

Untuk pulau Jawa-Bali, hari ini, kontribusi pembangkit listrik swasta (IPP) sudah mencapai 50% dan akan menjadi dominan setelah proyek 35 ribu MW + 7 ribu MW rampung. Sebagian dari IPP itu adalah pihak asing," tegas Mulyanto.

Baca Juga: PKS Jatim Tempatkan Komika dan Milenial di Kepengurusan

Mulyanto mempertanyakan niat Pemerintah untuk menyerahkan pengelolaan sisi transmisi listrik nasional ini kepada pihak swasta.

Mulyanto menilai keputusan tersebut berpotensi melanggar UU No. 30/2009 tentang Ketenagalistrikan, yang mengatur integrasi vertikal (bundling) pengusahaan ketenagalistrikan oleh Badan Usaha Milik Negara dalam hal ini PLN (sebagai Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan).

"Listrik dikategorikan sebagai cabang-cabang usaha penting dan strategis yang dikuasai oleh Negara, sesuai dengan amanat UUD tahun 1945 Pasal 33 ayat 2, yang wajib dikelola sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat," tegas Wakil Ketua FPKS DPR RI Bidang Industri dan Pembangunan itu.

Baca Juga: PKS Jatim Tempatkan Komika dan Milenial di Kepengurusan

Menyerahkan aspek transmisi listrik kepada pihak swasta, menurut Mulyanto, secara langsung membuat pengusahaan listrik menjadi bersifat tidak terintegrasi dalam suatu badan usaha (unbundling).

Menurut Mulyanto keputusan MK terkait dengan soal ini pernah diambil tahun 2016, khususnya pasal 10 ayat (2) dan pasal 11 ayat (1) UU Ketenagalistrikan.

MK memutuskan, bahwa pasal 10 ayat 2 Undang-Undang Ketenagalistrikan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, secara bersayarat tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, apabila rumusan dalam Pasal 10 ayat 2 Undang-Undang ketenagalistrikan tersebut menjadi dibenarkannya praktik unbundling dalam usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum sedemikian rupa sehingga menghilangkan kontrol negara sesuai dengan prinsip dikuasai negara.

Halaman:

Editor: Ahmad Ahyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah