PKS: Pemerintah Perlu Bantu PLN Renegosiasi Persentase TOP

- 22 Januari 2021, 13:16 WIB
ILUSTRASI - pegawai PLN
ILUSTRASI - pegawai PLN /ANTARA/

ARAHKATA - Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto, mendesak Pemerintah membantu PLN renegosiasi besaran persentase TOP (take or pay) pembelian listrik swasta dari IPP (Independent Power Producer). Pemerintah perlu membantu untuk mengurangi beban tagihan utang PLN.

Hal tersebut disampaikan Mulyanto dalam Rapat Panja Listrik Komisi VII DPR RI dengan Dirjen Ketenagalistrikan, Kementerian ESDM dan Dirut PLN, secara virtual, Rabu 20 Januari 2021.

Seperti diakui Menteri Arifin Tasrif dalam Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR RI mengungkapkan besarnya surplus listrik itu mencapai 60%. Sudah jauh melebihi batas maksimal cadangan listrik.

Baca Juga: Sudah Sampai Mana Proyek Ibukota Baru, Berikut Progresnya

Untuk diketahui, TOP adalah klausul dalam kontrak perjanjian jual-beli listrik (PPA/ power purchase agreement) antara PLN dengan IPP, yang mewajibkan PLN menyerap listrik sebesar prosentase minimal sesuai availability factor (AF) dari kapasitas terpasang. Nilainya dapat mencapai 80% dari kapasitas terpasang pembangkit listrik.

"Klausul ini pada prinsipnya adalah insentif untuk mendorong pihak swasta (IPP) agar tertarik berinvestasi di sektor kelistrikan, khususnya bidang pembangkitan. Sekaligus merupakan jaminan, agar listrik yang dihasilkan mereka akan dibeli oleh PLN.

Kebijakan ini cukup tepat di saat kita kekurangan pasokan listrik dan kemampuan modal Pemerintah untuk investasi di bidang pembangkitan masih lemah.

Baca Juga: Jokowi Pastikan Bansos dan Insentif bagi Pelaku UMKM akan Terus Bergulir di Tahun 2021

Namun dalam kondisi sekarang, dimana surplus listrik sudah sedemikian tinggi dan keuangan PLN yang tertekan utang mencapai Rp 500 triliun, klausul TOP ini menjadi sangat memberatkan.

Halaman:

Editor: Ahmad Ahyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x