Pemerintah Buka Keran Investasi Miras, Ini Syaratnya

- 27 Februari 2021, 17:19 WIB
Ilustrasi Miras
Ilustrasi Miras /commons.wikimedia.org/

ARAHKATA - Presiden Joko Widodo memperbolehkan investasi minuman keras (miras) di sekitaran Indonesia Timur.  Mulai dari Nusa Tenggara Timur, Bali dan di luar Indonesia Timur, yakni Sulawesi Utara dan Papua juga Papua Barat.

Lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang bidang usaha penanaman modal, salah satunya kebijakan membolehkan investor minuman berakohol.

Adapun Perpres No. 10 Tahun 2021 menjelaskan soal penanaman modal yang dimaksud adalah segala bentuk kegiatan penanaman modal baik oleh penanaman modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia penanaman modal bisa berupa perseorangan atau badan usaha.

Kemudian, dalam PP tersebut juga mengatur terkait daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu dalam lampiran III, beserta syaratnya, yakni zona masyarakat mayoritas meminum alkohol dan ketentuan ijin invetasi oleh BKPM provinsi tersebut.

Baca Juga: MUI Desak Pemerintah dan DPR Ikut Perhatikan Peredaran Miras

1. Bidang usaha: industri minuman keras mengandung alkohol.

Dengan mempertimbangkan persyaratan:

a. Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada provinsi Bali provinsi Nusa Tenggara Timur Provinsi Sulawesi Utara dan provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.

b. Penanaman modal di luar huruf a a dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan Gubernur.

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x