2.Bidang Usaha industri minuman mengandung alkohol (miras)
Dengan pertimbangan persyaratan:
a. Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada provinsi Bali provinsi Nusa Tenggara Timur Provinsi Sulawesi Utara dan provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.
b. Penanaman modal diluar huruf a dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan Gubernur.
3. Bidang usaha industri minuman mengandung Malt.
Dengan pertimbangan persyaratan:
a. Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada provinsi Bali provinsi Nusa Tenggara Timur Provinsi Sulawesi Utara dan provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.
b. Penanaman modal diluar huruf a dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.
4. Bidang usaha perdagangan eceran minuman keras atau alkohol.
Dengan pertimbangan persyaratan jaringan distribusi dan tempatnya khusus.