Pemerintah Buka Keran Investasi Miras, Ini Syaratnya

- 27 Februari 2021, 17:19 WIB
Ilustrasi Miras
Ilustrasi Miras /commons.wikimedia.org/

2.Bidang Usaha industri minuman mengandung alkohol (miras)

Dengan pertimbangan persyaratan:

a. Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada provinsi Bali provinsi Nusa Tenggara Timur Provinsi Sulawesi Utara dan provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.

b. Penanaman modal diluar huruf a dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan Gubernur.

3. Bidang usaha industri minuman mengandung Malt.

Dengan pertimbangan persyaratan:

a. Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada provinsi Bali provinsi Nusa Tenggara Timur Provinsi Sulawesi Utara dan provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.

b. Penanaman modal diluar huruf a dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.

4. Bidang usaha perdagangan eceran minuman keras atau alkohol.

Dengan pertimbangan persyaratan jaringan distribusi dan tempatnya khusus.

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah