Pemerintah Buka Keran Investasi Miras, Ini Syaratnya

- 27 Februari 2021, 17:19 WIB
Ilustrasi Miras
Ilustrasi Miras /commons.wikimedia.org/

Seperti diketahui bahwa aturan PP nomor 10 tahun 2021 itu merujuk pada pasal 6 Perpres 10 tahun 2021 terkait industri miras yang termasuk bidang usaha dengan persyaratan tertentu itu dapat diusahakan oleh investor asing investor domestik hingga koperasi dan usaha mikro kecil menengah (UMKM).

Akan tetapi untuk investasi asing hanya dapat melakukan kegiatan usahanya dalam skala usaha besar dengan nilai investasi lebih dari Rp 10 miliar di luar tanah dan bangunan.

Selain itu, investor asing wajib membentuk perseroan terbatas(PT) berdasarkan hukum Indonesia berkedudukan di dalam wilayah negara Republik Indonesia

Perpres Nomor 10 Tahun 2002 satu ini juga adalah perbaikan dari aturan sebelumnya yakni Perpres nomor 44 tahun 2016 tentang daftar bidang usaha tertutup dan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan di bidang penanaman modal.

Perpres ini ditetapkan pada 2 Februari 2021 oleh Jokowi dan diketahui oleh eh Menteri Hukum dan hak asasi manusia Yasonna Laoly.

Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan adanya Perpres 10 tahun 2021 disambut positif oleh instansinya karena dapat meningkatkan daya saing investasi dan mendorong bidang usaha prioritas.

"Ini anjuran yang cukup representatif. Tapi anjuran  PP ini berlaku hanya di provinsi tertentu dengan pertimbangan khusus Presiden," kata Bahlil Lahadalia dikonfirmasi Arahkata, Sabtu, 27 Februari singkat.*** 

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah